Beranda Batam Walikota Batam Gesa Penyelesaian Kampung Tua dan KSB di Batam

Walikota Batam Gesa Penyelesaian Kampung Tua dan KSB di Batam

76
0
Walikota Batam/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi/Foto: Istimewa

 

Batam, Keprisatu.com – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengesa penyelesaian persoalan lahan Kampung Tua dan Kaveling Siap Bangun (KSB) di Batam.

Hal itu disampaikan Rudi saat menerima kunjungan rombongan Komite 1 DPD RI dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Program Reforma Agraria di Pemko Batam, Senin (26/9/2022).

“Untuk persoalan lahan, Batam berbeda dengan daerah lain. Lahan di Batam seutuhnya milik pemerintah atas nama BP Batam, masyarakat hanya punya hak pengelola lahan,” kata Rudi yang juga sebagai Kepala BP Batam.

Seiring waktu, lahan di Batam tak hanya diperuntukkan untuk investasi. Permukiman masyarakat tak bisa ditinggalkan, sehingga perlu diselesaikan.

“Untuk Kampung Tua ada 37 titik saat ini, sementara KSB kurang lebih 100 ribuan,” kayanya.

“Saya berusaha menyelesaikan, 2010 SK titik kampung tua yang 37 titik termasuk reporma agraria,” katanya.

Ia menekankan, proses penyelesaian Kampung Tua dan KSB terus dilakukan hingga semua lokasi bisa dirampungkan agar masyarakat yang menempati lokasi bisa nyaman.

Di kesempatan itu, Rudi juga memaparkan proses pembangunan yang sedang dilakukan saat ini seperti pembangunan bandara, pelebaran jalan, hingga KEK Kesehatan.

“Kami berharap, kemandirian Komite 1 DPD RI bisa terus bersinergi untuk menuntaskan urusan lahan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komite 1 DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat, menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota beserta jajaran telah meneriman delegasi melaksanakan fungsi pengawasan dan pelaksanaan Undang-undang.

“Kedatangan kami menggali aspirasi dari daerah terkait persoalan penataan, penguasaan pemilikan dan pemanfaatan tanah hingga mekanisme pembebasan tanah dan ganti rugi,” katanya.

Ia melanjutkan, agenda utama program ini sebagai kesejahteraan sosial kehidupan masyarakat yang demokratis.

“Sejauh ini, di sejumlah daerah ada ketimpangan pemanfaatan dan penggunaan tanah, hingga terjadi konflik. Sengketa disebabkan masalah administrasi, dan batas tanah,” katanya.

KS10