Batam, Keprisatu.com – Aksi pengiriman tenaga kerja Indonesia secara ilegal , sampai saat ini masih saja marak terjadi di Batam. Seperti kasus yang sedang ditangani Reskrim Polresta Barelang.
Seorang pelaku penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia, dibekuk jajaran Reskrim Polresta Barelang.
Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Senin (19/9/2022), nampak pelaku yang diamankan berinisial BE (53). Dia ditangkap di Ruko Golden City Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong. Sedangkan pelaku RN (35) ditangkap di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan ada 2 lokasi penangklapan.
Nugroho merinci, lokasi pertama di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dimana petugas berhasil mengamankan korban inisial DP dan pelaku inisial RN dengan modus pelaku RN membantu memberangkatkan PMI secara ilegal.
“Keduanya mengurus keberangkatan dan menjanjikan pekerjaan kepada korban di negara Malaysia,” kata Nugroho.
Lantas lokasi kedua di ruko golden City Bengkong. Korban yang berhasil diamankan inisial M dan SA asal Brebes. Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan berinisial BE (53), dengan peran memberikan fasilitas penampungan PMI ilegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menuju negara Malaysia.
Nugroho mengatakan, pengakuan pelaku BE mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.000.000, per orang calon PMI.
Pelaku RN mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000 per orang calon PMI dan pelaku mengaku sebagai supir.
“Saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kapolsek Jajaran untuk menindak pelaku PMI ilegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan PMI secara ilegal,” kata Nugroho lagi.
Dia menghimbau kepada masyarakat tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di negara Malaysia.
“Kalau tidak berangkat dengan secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara ilegal, dan saya ingatkan kembali untuk menjadi PMI legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena,” ujar Nugroho. (KS03)
Editor : Tedjo