Beranda Head Line Warga Ungar Usir KIP Milik PT PNAU dari Perairan Batu Limau

Warga Ungar Usir KIP Milik PT PNAU dari Perairan Batu Limau

Belasan warga melakukan pengehntian paksa aktifitas mesin
Belasan warga melakukan pengehntian paksa  aktifitas Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Prima Nusa Artha Unggul

Keprisatu.com – Puluhan  warga Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menghentikan paksa aktifitas Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Prima Nusa Artha Unggul (PNAU), Rabu (29/12/2021).

Penghentian itu karena diketahui kapal tersebut telah melakukan aktifitas pengerukan di Perairan Desa Batu Limau tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan antara Perusahaan dan masyarakat.

Sebelum penghentian aktifitas kapal tersebut, pihak masyarakat dan perusahaan telah melakukan pertemuan terlebih dahulu di Kantor Camat Ungar.

Namun dikarenakan tidak ada titik temu dari pembahasan itu, maka masyarakat memutuskan untuk PT PNAU mengentikan aktifitas tambang di perairan mereka.

Camat Ungar Suzandra membenarkan terkait penghentian sementara aktifitas KIP milik PT PNAU tersebut. Menurutnya, belum ada kesepakatan antara Perusahaan dan Masyarakat terkait aktifitas tambang tersebut.

“Iya benar dihentikan oleh masyarakat. Kapal diminta untuk meninggal perairan Desa Batu Limau karena tidak ada titik terang dari mediasi yang dilaksanakan,” kata Susandra, Kamis (30/12/2021).

Andra menyebutkan, selain belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Masyarakat juga merasa dibohongi, karena keberadaan KIP tersebut, ternyata telah melakukan aktifitas pengerukan di perairan tersebut.

“Pihak perusahaan menyebutkan mereka hanya melakukan labuh jangkar disana. Tetapi, teryata KIP tersebut telah melakukan aktifitas pengerukan,” ujarnya.

Permintaan masyarakat lanjut Andra, meminta pihak perusahan untuk memberikan kompensasi kepada 3000 Kepala Keluarga (KK) di dua desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Ungar yang terkena dampak langsung aktifitas tambang tersebut.

“Besaran kompensasi diminta oleh masyarakat ialah sebesar Rp500 ribu per Kepala Keluarga perharinya, atau sebesar Rp1.5 M untuk 3 ribu KK di Dua Kelurahan dan Satu Desa,” katanya.

“Besaran kompensasi itu belum dapat dipenuhi oleh perusahaan. Sehingga, kapal diminta untuk beranjak dari Perairan Kecamatan Ungar dan hentikan aktifitasnya,” katanya.

Andra mengatakan, aktifitas pengerukan tersebut belum dapat terlaksana hingga adanya kesepakatan bersama masyarakat. Pihaknya, masih menunggu pertemuan selanjutnya untuk membahas lebih lanjut kegiatan pertambangan itu.

“Belum tau kapan lagi. Kami masih menunggu mediasi selanjutnya,” ujarnya.

(KS12)

Editor : Tedjo