
Keprisatu.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar, yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan Ahmad Rasyidi, di Jl. Al Markaz Al Islami, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/11). Ahmad Rasyidi merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana block grant tahun 2007 pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Terpidana Ahmad Rasyidi sudah dinyatakan burona sejak 4 tahun lalu. Ia tersangkut kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp1.041.541.463.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2550 K/Pid.SUS/2015, tanggal 09 Agustus 2016, ia diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diuabah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ahmad Rasyidi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
“Ketentuannya, bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terpidana ini juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp332.250.000, subsidiair satu tahun penjara, jika uang pengganti tidak dibayarkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
Terpidana Ahmad Rasyidi diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen, Azi Thyazwadhana sekitar pukul 15.30 wita tanpa perlawanan. Penangkapan ini bermula setelah diperoleh informasi bahwa terpidana Ahmad Rasyidi sedang berada di rumahnya, yang berada di Jl. Al Markaz Al Islami. Setelah dapat dipastikan keberadaan terpidana di dalam rumahnya, Tim Tabur langsung melakukan penangkapan.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid tes. Hasilnya dinyatakan sehat atau non reaktif. Setelah itu, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar untuk menjalani hukuman pidana penjara,” kata Hari lagi..
Hari menjelasakan, awalnya, ketika Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2550 K/Pid.SUS/2015, tanggal 09 Agustus 2016 diterima oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Makassar, dilakukan pemanggilan terhadap terpindana untuk melaksanakan isi putusan. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan walaupun sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali berturut turut. “Oleh karena itu, kemudian terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron,” kata Hari.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan ini merupakan keberhasilan Tabur yang ke – 106 di tahun 2020, dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk dalam DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia. Melalui program ini, kejaksaan menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.(aini)




