Beranda Head Line 3.554 Gram Sabu dari 249 Perkara Dimusnahkan

3.554 Gram Sabu dari 249 Perkara Dimusnahkan

54
0
Proses pemusnahan narkoba di Karimun
Proses pemusnahan narkoba di Karimun

Karimun, Keprisatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun lakukan pemusnahan terhadap 3.554 Gram narkotika jenis sabu, barang bukti dari 249 perkara di Karimun.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara melarutkan 3.554 gram sabu-sabu itu dengan air panas. Selanjutnya limbah narkotika itu dibuang ke septic tank.

Selain sabu- sabu, pemusnahan juga dilakukan terhadap narkoba jenis lainnya antara lain psikotropika sebanyak 71,91 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 212,74 gram.

Kepala Kejari Karimun, Meilinda melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menyebutkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap atau inkcraht.

“Pemusnahan ini dilakukan setelah keluarnya surat perintah Kejari Karimun tertanggal 3 Agustus. BB yang dimusnahkan ini juga berdasarkan hasil penindakan selama tahun 2022,” kata Rezi.

Ia merincikan barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 3.554 gram (3,5 kg) dari 249 perkara, lalu narkotika jenis psikotropika sebanyak 71,91 gram dari 4 perkara dan narkotika jenis ganja sebanyak 212,74 gram dari 12 perkara.

Selain barang bukti narkotika, Kejari Karimun juga memusnahkan barang bukti elektronik seperti handphone.

“Jadi hari ini tidak hanya BB narkotika saja, ada handphone, kosmetik ilegal dan beberapa BB Pidum lainnya,” katanya.

Pemusnahan terhadap barang elektronik itu dilakukan dengan dihancurkan menggunakan martil sampai tidak bisa digunakan kembali. (Ks12)