Beranda Head Line 23 Kasus Anak Terlibat Hukum Terjadi di Karimun

23 Kasus Anak Terlibat Hukum Terjadi di Karimun

Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpinang

Keprisatu.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpinang mencatat sebanyak 23 anak masuk dalam lingkaran hukum di Kabupaten Karimun.

Anak- anak tersebut terlibat dalam 23 kasus dan mendapatkan pendampingan dan penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Tanjungpinang.

Bapas melakukan pendampingan sejak anak- anak tersebut menjalani proses hukum, baik di tingkat penyelidikan di kepolisian, kejaksaan hingga persidangan.

Dari 23 kasus tersebut, kasus pencurian terbanyak melibatkan anak dengan jumlah 13 kasus, kemudian kasus persetubuhan dan perbuatan pencabulan.sebanak 7 kasus, narkotika 1 kasus, pencutian dengan kekerasan 1 kasus dan penganiayaan 1 kasus.

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Tanjungpinang di Tanjung balai Karimun R Adeaharta Gunawan mengatakan, anak berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berusia 12 tahun dan belum berusia 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

“Berdasarkan UU Nomor tahun 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak mengatur istilah Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana berdasarkan keadilan restoratif,” kata Ade, Selasa (28/12/2021).

Keadilan restoratif, jelas Ade merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak terkait untuk menyelesaikan dengan adil serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Kemudian di Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012, anak yang diduga melakukan tindak pidana pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri wajib di upayakan Diversi.

“Namun diatur lebih lanjut pada pasal 7 ayat 2. syarat dilaksanakan diversi yaitu ancamannya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” tambahnya.

Kemudian dari 23 kasus anak tersebut, hanya 1 perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang bisa dilakukan Diversi di tahap penyidikan karena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Diversi ini telah mendapatkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Sehingga anak dikembalikan kepada orang tua atau wali.

Selanjutnya, 1 orang anak kasus pencurian belum berusia 12 tahun. Terhadap anak tersebut dilakukan penanganan aturan khusus yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan anak yang belum Berumur 12 Tahun.

“Untuk perkara ini tidak dilakukan Diversi. Namun dilakukan melalui Pengambilan Keputusan Rapat Koordinasi yang terdiri dari penyidik kepolisian, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, anak dan orang tua atau wali, serta pihak korban yang diatur pada pasal 67 hingga 79,” sebut Ade.

Kemudian, sebanyak 13 anak telah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Tannungbalai Karimun, dan sebanyak 12 anak mendapatkan putusan pidana penjara dan 1 anak mendapatkan pidana peringatan.

Ade berharap, hal ini dapat menjadi perhatian dan kerjasama semua kalangan agar anak tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sangat diperlukan penyuluhan edukasi tentang hukum kepada anak untuk mencegah anak melakukan tindak pidana,” katanya

“Karena banyak sekali tindak pidana yang tidak bisa dilakukan Diversi karena ancaman pidana penjara 7 tahun ke atas. Sehingga anak harus menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri yang pada akhirnya anak harus menjalani hukuman pidana penjara di Rutan atau Lapas,” katanya. (KS12)