Beranda Head Line 19 Penyalahguna Narkoba Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Karimun

19 Penyalahguna Narkoba Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Karimun

43
0
Pemusahan narkoba di Satresnarkoba Polres Karimun

Keprisatu.com – Sepanjang Januari 2022, Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun ringkus 19 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Karimun, Jumat (4/2/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 583,16 gram sabu- sabu dan 21,63 gram ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, 19 pelaku diamankan di 5 lokasi berbeda di Karimun, antara lain y orang di Kecamatan Karimun, 6 orang di Kecamatan Tebing, 4 pelaku di Kecamatan Meral dan 3 Pelaku di Kecamatan Kundur.

“Sebanyak 19 pelaku kami amankan di 5 lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, sebanyak 583,16 gram sabu kami amankan dan 21,63 gram jenis ganja,” kata AKBP Tony Pantano, Jumat (4/2/2022).

Kapolres menyebutkan, dari 19 pelaku tersebut ada beberapa orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan, terdapat satu orang wanita yang baru saja bebas dari penjara dan kembali ditangkap pohak kepolisian.

“Beberapa orang residivis, satu orang antaranya wanita dan baru bebas setengah tahun dan ketangkap lagi oleh kita,” katanya.

Tony juga menegaskan, agar masyarakat turut berperan aktif dalam membantu kepolisian untuk memberantas narkoba. Salah satunya yakni dengan memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Saya imbau masyarakat untuk berperan aktif. Penanganan narkoba ini tentunya tugas bersama,” katanya.

Selain merilis sejumlah kasus, Polres Karimun juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu- sabu seberat 685, 27 gram. Barang bukti tersehut hasil penangkapan padan Januari 2022 dan Desember 2021 yang belum sempat dimusnahkan.

“Total pemusnahan hari ini 685,27 gram. Ini ada juga barang bukti pengungkapan pada Desember lalu,” katanya.

(Ks12)