Keprisatu.com – Sebanyak 10 Jukir (Juru Parkir) liar di wilayah Kabupaten Karimun terjaring Operasi Premanisme dan Saber Pungli oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun, Sabtu (12/6/2021).
Operasi Premanisme dan Saber Pungli itu terlaksana dalam rangka <span;>memberantas premanisme dan pungli sebagaimana Instruksi Kapolri untuk menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Instruksi ini di keluarkan lantaran premanisme itu menjadi antensi dari Presiden Jokowi. Dari hasil operasi ini, 10 orang tersangka berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi dalam press rilis di Mapolres Karimun, Sabtu (12/6/2021) sore.
Arsyad menjelaskan, modus operandi pelaku ialah memungut uang parkir di 8 titik wilayah Karimun tanpa mengantongi ijin selaku juru parkir.
“Para jukir ini juga tidak memiliki karcis seperti yang seharusnya. Kita amankan di 8 lokasi,” katanya.
Ia menyebutkan, 10 Jukir ini terbukti telah melanggar Psraturan Daerah Kabupaten Karimun tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran.
“Kita kenakan pasal 26 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf e Perda Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018,” katanya.
Selain tidak mengantongi ijin sebagai juru parkir, pelaku melakukan aksi pungutan parkir melebihi batas jam yang ditentukan yang meresahkan masyarakat.
(Ks12)
Baca juga :