Beranda Nasional Yasonna: Silahkan Jika Ada yang Menggugat

Yasonna: Silahkan Jika Ada yang Menggugat

Keprisatu.com – Terkait peningkatan angka kriminalitas akibat program
asimilasi dan integrasi narapidana dan anak, beberapa pihak telah
mengajukan gugatan pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kebijakan
ini dilakukan KemenkumHAM untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga
pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak
(LPKA).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan kepada pihak-pihak
menggugat dirinya atas kebijakan yang dikeluarkannya itu. “Bila ada
yang menggugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau
narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena
mencegah pandemi COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA lewat jalur hukum,
silakan saja,” ujar Yasonna dalam keterangannya yang diterima, di
Jakarta, Senin (27/4).

Yasonna mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dirinya akan
mengikuti seluruh prosedur hukum yang harus dijalani ke depan. “Saya
akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan
dikeluarkan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Yasonna digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37.000
narapidana (napi) se-Indonesia yang dinilai memunculkan keresahan
masyarakat.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat
Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan
Penegakan Hukum (LP3H) yang melakukan upaya hukum agar kebijakan
Kemenham itu dicabut, kata Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief
Sahudi, di Solo, Kamis (23/4).

Menurut Arief Sahudi yang melatari Yayasan Mega Bintang dalam upaya
hukum dengan gugatan kepada Menkumham tersebut, karena dianggap
kebijakan tentang asimilasi napi itu, sudah meresahkan masyarakat.
“Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang
sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga
kampungnya untuk beronda. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi
itu,” katanya pula.

Pihaknya berharap dengan gugatan tersebut dapat didengar oleh Menkumham
dan segera mencabut kebijakan asimilasi itu. (*)

sumber: jawapos.com