Keprisatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai pengelabuan digital (phishing). Phishing merupakan salah satu bentuk cyber crime. Tujuannya mencari informasi data seseorang dengan cara tindakan pengelabuan. Kemudian data tersebut untuk melakukan tindak kejahatan seperti peretasan akun.
”Jangan pernah menginfokan password dan OTP (One Time Password) kepada pihak manapun karena phishing adalah modus kejahatan di era keuangan digital yang kerap terjadi tanpa korban menyadarinya,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam siaran persnya, Senin (6/9/2021) sebagaimana Medcom.id melansirnya.
Sekar melanjutkan, guna menghindari pengelabuan digital, perlu peningkatan literasi keuangan dan literasi digital. Kedua hal tersebut merupakan modal proteksi utama konsumen agar terhindar dari risiko kejahatan keuangan secara digital.
Melansir laman instagram terverifikasi @ojkindonesia, macam-macam bentuk phishing dapat berupa surel atau e-mail. Dalam hal ini, upaya phishing dapat berupa replika e-mail yang terlihat sah (dari sebuah lembaga atau institusi resmi) yang dapat dikirim langsung kepada seseorang atau secara masif.
Kemudian berupa web palsu, pelaku memalsukan domain sebuah organisasi atau perusahaan. Hotspot wi-fi, titik akses yang samar sebagai wi-fi untuk memperoleh data.
Selanjutnya SMS, pengelabuan yang samar melalui pesan singkat yang biasanya lengkap dengan sebuah link website. Telepon, pelaku menghubungi nomor telepon untuk meminta data dan informasi secara langsung, biasanya menyamar sebagai customer service sebuah perusahaan.
Agar terhindar dari kejahatan phishing, OJK memberikan tips. Pertama, jangan meng-klik link yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail tidak dikenal. Kedua, pastikan hanya mengunjungi alamat situs yang resmi.
Ketiga, jangan pernah memberikan user name, password atau OTP kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku dari bank. Keempat, jangan menggunakan akses wi-fi untuk bertransaksi keuangan.
Kelima, aktifkan pengaman tambahan seperti Two-Factor Authentification yang telah tersedia di platform yang kamu gunakan. Keenam, lakukan konfirmasi kepada call center resmi lembaga terkait jika ada transaksi yang mencurigakan. (KS04)
BACA JUGA BERITA LAIN:
Corona Bangkit di Singapura, Catat Kasus Harian Tertinggi
Ini Tiga Pesan Lamidi untuk Pegawai Kepri
10 Tips Turunkan Kolesterol dalam Tubuh