Beranda Batam Warga Kampung Harapan Curhat ke DPRD, Ini Masalahnya

Warga Kampung Harapan Curhat ke DPRD, Ini Masalahnya

89
0
Warga Kampung Harapan Batuaji ngadu ke Komisi 1 soal pembebasan oahan sepihak

 

Warga Kampung Harapan Batuaji ngadu ke Komisi 1 soal pembebasan oahan sepihak

Keprisatu.com – Warga Kampung Harapan RT01 dan RT02 RW03 Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji keberatan terhadap yayasan Bentara Persada Batam melakukan pembebasan kebun secara sepihak. Sebab, selama ini warga yang menetap disana merasa lahan tersebut tidak ada kepemilikannya.

“Kami disini ingin mecari keadilan, yang kami tau, selama ini lahan yang kami tempati bukan milik mereka,” kata Sekertaris RW03, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Januari saat RDP di Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (27/9/2021).

Kata Januari, warga tidak keberatan jika lokasi kebun ataupun rumah warga yang terkena imbas dari pembebasan lahan. Namun, sambungnya, mereka juga meminta perhatian dari pihak yayasan Bentara Persada Batam memberikan sagu hati.

“Saya sudah menetap disana sejak tahun 2006 silam dan bahkan ada yang sudah menetap sejak tahun 1995, d lokasi itu warga berkebun dan juga usaha batu cetak. Untuk diketahui di Kampung Harapan ada sekitar 142 Kepala Keluarga (KK),” ucapnya.

Hamdan warga Kampung Harapan mengatakan, sebelum pihak Yayasan Bentara Persada Batam melakukan pemagaran lahan, tidak ada konfirmasi ke warga. Tidak hanya itu saja, mereka menempatkan orang-orangnya di lahan tersebut dan ini membuat warga Kampung Harapan menjadi resah.

“Kami tidak pernah dilibatkan ada pertemuan, mereka juga menempatkan orang-orangnya di lahan ini dan ini seolah-olah menunjukkan kearoganan mereka,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pihak yayasan Bentara Persada Batam memiliki lahan tersebut, janganlah sewenang-wenang dan jangan menunjukkan kearogansinya. “Kami meminta libatkan kami sebagai warga disini. Kami tidak menuntut banyak, cukup berikan fasilitas untuk perlindungan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Yayasan Bentara Persada Batam, Marianus Sitohang mengatakan, selama ini lahan milik yayasan Bentara Persada Batam sudah memiliki legal standing sejak tahun 2003 silam. Lahan tersebut diperuntukan untuk yayasan pendidikan dan dalam waktu dekat akan dibangun sekolah.

“Kita akan bangun sekolah bertaha, sekarang akan kami manfaatkan 3 hektar dulu,” katanya.

Kata dia, pihak yayasan Bentara Persada Batam pada tanggal 31 Agustus 2021 kemarin sudah berkoordinasi dengan perangkat RW. Dimana pihaknya memberitahukan ke RW bahwa lahan ini merupakan milik yayasan Bentara Persada Batam.

“Saat kami memberitahukan perangkat RW, semua surat-surat, PL dan bahkan titik lokasinya kami jelaskan. Dan bahkan kami juga surati pihak BPN untuk mengukur. Kami juga melibatkan perangkat RT dan RW untuk melakukan pendataan warga dan didapatkan ada 145 KK yang mendiami lahan milik yayasan,” ujarnya.

Setelah mendapatkan data warga sekitar sambungnya, ia langsung memberitahukan ke pihak yayasan. Kata dia, dari data yang didapatkan, kemungkinan besar tahap pertama pembangunan yayasan ini kemungkinan kecil berdampak kerumah warga.

“Mungkin tahap pertama ini kecil kemungkinan berdampak ke rumah warga, cuman yang berdampak ke kebun warga saja. Dan hal ini seharusnya bulan Mei 2021 lalu kami mau mengadakan pertemuan, tapi karena PPKM Level 4, maka pertemuan itu kami undur hingga penyebaran Covid-19 mereda,” ucapnya.

Kata Marianus, setelah PPKM Level 3 diberlakukan di Batam, maka pihaknya merencanakan pertemuan dengan warga tanggal 15 Agustus 2021 kemarin. Mereka langsung menyurati warga ke rumah masing-masing menggunakan jasa ekspedisi.

“Kami mengundang warga untuk melakukan mediasi. Nantinya disini akan dibahas terkait kompensasi atau lainnya. Tapi setelah kami tunggu, ternyata warga tidak ada yang datang satu orangpun. Dari pihak yayasan, untuk uang sagu hati sanggupnya berkisaran Rp3-4 juta,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengatakan, dari hasil RDP ini kedua belah pihak cukup bagus. Kata dia, apapun keputusan nantinya, ia serahkan ke warga.

“Kami disini memediasikan saja, yayasan sanggupnya segitu, kami serahkan ini ke warga,” ujarnya.

Kata dia, pihak Yayasan Bentara Persada Batam memiliki legal standing sejak tahun 2003 silam dan ini juga diakui oleh BP Batam. Namun, warga juga sudah menempati lahan ini sejak tahun 2006 dan bahkan ada yang sudah mendiami lahan tersebut sejak tahun 1995 silam.

“Kita juga apresiasi pihak yayasan yang ingin membangun sekolah,” ujarnya.(KS10).