Keprisatu.com – Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa pelantikan pimpinan DPRD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan, pimpinan DPRD kabupaten/kota wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan sebelum menjalankan tugas, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamaluddin saat membuka rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Rabu (28/1/2026). Rapat paripurna tersebut menjadi agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Dalam rapat paripurna itu, Muhammad Yunus Muda resmi dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan ketentuan hukum dinyatakan lengkap.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRD Kota Batam. Pengambilan sumpah dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, disaksikan unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, serta undangan yang hadir.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, seraya memohon petunjuk dan ridho Allah SWT, rapat paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda pengucapan sumpah janji pengganti antarwaktu pimpinan DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2024-2029, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Kamaluddin.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor B-001/DPD/GOLKAR/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang usulan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Kota Batam, serta Surat DPD Partai Golkar Kota Batam Nomor B-921/DPD/GOLKAR/DPRD/I/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang menyetujui dan menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai pengganti antar waktu pimpinan DPRD Kota Batam.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Hendra Asman, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam.
Selanjutnya, pada rapat paripurna DPRD Kota Batam tanggal 14 Januari 2026, ditetapkan Keputusan DPRD Kota Batam Nomor 001 Tahun 2026 tentang usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029 dan Keputusan Nomor 002 Tahun 2026 tentang usulan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD.
Usulan tersebut disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam, hingga akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 211 Tahun 2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2024-2029.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Muhammad Yunus Muda, secara resmi menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, menggantikan Hendra Asman, dan siap menjalankan tugas serta tanggung jawab kelembagaan DPRD hingga akhir masa jabatan periode 2024-2029. (lis)
