Beranda Batam Polresta Barelang Tambah Dua Tersangka Bentrokan Setokok, Kepemilikan 32 Tombak Masih Didalami

Polresta Barelang Tambah Dua Tersangka Bentrokan Setokok, Kepemilikan 32 Tombak Masih Didalami

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo

Batam, Keprisatu.com – Penyidikan kasus bentrokan berdarah di kawasan Jembatan III Barelang, Pulau Setokok. Masih terus dikembangkan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang. Hingga saat ini, ada penetapan dua tersangka baru terkait perkara senjata tajam (sajam) yang ditemukan dalam rangkaian konflik tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, kedua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial Z (30) dan R (32). Dengan penambahan itu, total tersangka yang telah diamankan dalam perkara bentrokan Setokok kini mencapai lima orang.

“Benar, Polresta Barelang telah menambah dan mengamankan dua tersangka baru, inisial Z dan R terkait senjata tajam. Total sudah lima tersangka,” katanya, Selasa (29/9) sore.

Agung menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan, serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam bentrokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah warga terluka tersebut.

Selain menetapkan tersangka, Agung juga masih mendalami kepemilikan puluhan senjata tajam yang ditemukan dalam penanganan perkara. Dari hasil penyelidikan, terdapat sekitar 32 tombak yang diamankan dan kepemilikannya masih ditelusuri oleh penyidik. “Untuk kepemilikan tombak masih pendalaman, ada 32 tombak yang kami temukan,” ujar Agung.

Terkait dugaan penggunaan senjata api, Agung menyebut penyidik sejauh ini masih mendalami dua pucuk senjata yang ditemukan diatas alat berat dan belum menyimpulkan siapa pemilik maupun pihak yang menggunakan senjata tersebut dalam rangkaian bentrokan.

Agung meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan konflik Setokok tidak membangun opini negatif yang dapat memperkeruh situasi. Ia mengajak berbagai elemen dari kedua kelompok untuk mengedepankan proses hukum serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang telah ditemukan penyidik.

Menurutnya, Polresta Barelang terbuka terhadap audiensi dengan berbagai pihak sebagai bagian dari keterbukaan dalam proses penanganan perkara. Namun, penetapan tersangka tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. “Kalau bukti-bukti terpenuhi, pasti akan ada tersangka baru. Semua saksi juga masih kami dalami,” katanya.

Selain perkara bentrokan dan senjata tajam, polisi juga menangani laporan dugaan perusakan mobil yang terjadi pada 11 September lalu. Dalam perkara tersebut, Agustinus tercatat sebagai pemilik mobil dan Suherman sebagai terlapor, setelah melakukan pertemuan dan menyatakan kesediaannya menyelesaikan persoalan secara damai. “Korban juga bersedia mencabut laporan, serta menyatakan tidak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membuat laporan terkait perkara tersebut. Pemilik kendaraan bahkanberharap, persoalan tersebut dapat dihentikan setelah adanya kesepakatan antara para pihak,” ujarnya.

Solidaritas Peduli Setokok Berdarah, Datangi Mapolresta Barelang

Sementara itu, kedatangan Solidaritas Peduli Setokok Berdarah dan tim advokasi ke Mapolresta Barelang sebelumnya turut meminta agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan. Mereka berharap penyidik tidak hanya mengusut pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi latar belakang bentrokan.

Polresta Barelang memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Agung menegaskan setiap perkembangan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta prosedur operasional standar (SOP) penyidikan, sehingga proses hukum diharapkan tetap berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tokoh pemuda Solidaritas Peduli Setokok Berdarah, Dion Hadi Langoday, mengapresiasi perkembangan penanganan perkara yang dilakukan kepolisian. Ia berharap penambahan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara secara menyeluruh.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian atas penyelidikan yang berjalan dan sudah menetapkan tersangka. Kami berharap proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, secara adil dan transparan,” kata Doin.

Harapan serupa disampaikan tokoh pemuda lainnya, Flori Lelangona. Ia meminta penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh. Menurutnya, siapa pun yang terbukti memiliki keterkaitan dengan bentrokan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi masyarakat pemilik lahan, Edward Kamaleng, juga meminta perkembangan penyidikan dilakukan secara transparan. Ia sebelumnya menyoroti penggunaan senjata dalam bentrokan dan meminta polisi mengungkap secara terang asal-usul senjata serta pihak yang menggunakannya.

“Yang kami lihat, kami sebagai korban justru lebih banyak ditindak. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan transparan,” kata Edward.

Tim advokasi juga meminta penyidik menelusuri dugaan penggunaan senjata api dalam bentrokan. Mereka meminta polisi mengungkap jenis senjata, jumlah senjata, jenis dan ukuran peluru hingga asal senjata apabila memang ditemukan bukti penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut.

Anggota Tim Advokasi, Kornelis Boli Balawanga, berharap pengusutan tidak hanya melihat kejadian pada saat bentrokan berlangsung. Menurutnya, rangkaian persoalan sebelum peristiwa 14 September juga perlu ditelusuri untuk mengetahui latar belakang dan pemicu konflik di lapangan.

“Kami meminta supaya aparat kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang berlaku adil. Tidak boleh ada tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum,” ujar Kornelis.

Kornelis juga meminta laporan-laporan yang berkaitan dengan konflik lahan dan dugaan perusakan kendaraan ditangani secara serius. Ia berharap setiap laporan yang telah dibuat masing-masing pihak mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penyelidikannya. (pur)