Keprisatu.com – Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar melaksanakan PPKM di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Pelaksanaan PPKM ini agar disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021,” tulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam Surat Edaran yang diedarkan ke kepala daerah masing-masing wilayah, Senin (2/8/2021) malam.
Dalam Surat tentang Edaran Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, juga menyebut Tanjungpinang dan Batam sebagai dua kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang harus kembali melaksanakan PPKM Level 4.
Perpanjangan PPKM Level 4 di Tanjungpinang dan Batam itu akan dilaksanakan dengan menggunakan peraturan protokol kesehatannya yang akan ditentukan oleh kepala daerah masing-masing.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah mengumumkan status PPKM Level di berbagai daerah. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengatakan, pemberlakuan PPKM Level periode sebelumnya membawa perbaikan ke kasus harian, kasus aktif, kesembuhan, dan persentase BOR. Hal ini terjadi di sejumlah daerah, tetapi tak disebutkan di mana saja.
“Dengan memperhatikan pertimbangan tersebut pemerintah meneruskan PPKM Level 4 dari 3 sampai 9 Agustus di beberapa kab/kota,” kata dia.
“Juga dengan penyesuaian mobilitas dan kegiatan yang disesuaikan daerah. Selengkapnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait,” pungkasnya. (KS03)