Beranda Karimun Vaksinasi Booster Kedua di Karimun, Ini Informasinya

Vaksinasi Booster Kedua di Karimun, Ini Informasinya

66
0
Warga ikuti vaksinasi di Polda Kepri
Vaksinasi Massal
Warga ikuti vakainasi booster

Karimun, keprisatu.com – Pemerintah Indonesia mulai menggulirkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). Untuk di Karimun, saat ini pelaksanaan vaksinasi booster lanjutan itu masih tertunda.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster lanjutan saat ini masih belum dapat dilakukan, meski pihaknya telah menerima surat edaran terkait pelaksanaan vaksin tersebut.

“Sudah terima edarannya, namun masih belum dapat dilakukan saat ini. Kendalanya, saat ini ketersediaan vaksin masih kosong di Karimun, bahkan Provinsi juga begitu,” kata Rachmadi, Senin (1/8/2022).

Rachmadi mengatakan, untuk saat ini ketersediaan vaksin kosong, bahkan untuk vaksinasi booster pertama masih kekurangan di Karimun.

“Masih kosong, pekan lalu ada datang lebih kurang 190 vial, dan sekarang sudah habis. Kami juga masih menunggu dari Provinsi untuk pelaksanaan booster kedua ini,” katanya.
Ia mengatakan, booster kedua ini untuk tahap awalnya akan difokuskan untuk tenaga kesehatan (Nakes) di Karimun. Sementara untuk pelayanan publik dan masyarakat masih belum diketahui tindak lanjutnya.

“Untuk booster kedua ini, Nakes dulu,” ujar Rachmadi.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan, Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat untuk tenaga kesehatan.

Surat tersebut diterbitkan pada 28 Juli 2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.

Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.

Dikutip dalam surat edaran tersebut disebutkan Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.  (ks12)