Beranda Batam UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Tuntutan Aliansi Mahasiswa

UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Tuntutan Aliansi Mahasiswa

Aliansi Mahasiswa dari Cipayung Plus Kepri, menuntut pemerintah kota Batam dan DPRD Kota Batam mengaspirasikan tuntutan mereka soal UU Omnibus Law

Keprisatu.com- Kunjungan dari Aliansi Mahasiswa dari Cipayung Plus Kepri, tidak lain adalah  menuntut pemerintah kota Batam dan DPRD Kota Batam, agar mengaspirasikan tuntutan membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Tuntutan ini disampaikan  mahasiswa saat berdemo dan  diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam melakukan dialog di ruang serba guna gedung DPRD Batam, Senin (12/10/2020).

Dari lokasi pertemuan, ada tujuh poin yang disampaikan mereka ke Pimpinan DPRD Kota Batam meliputi dari ;

1 Kami menolak UU Cipta Kerja, sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil (buruh, petani dan nelayan).

2 Kami meminta Presiden agar UU Cipta Kerja di pasal 161 sampai 174 menjadi pertimbangan Presiden untuk menerbitkan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (PERPPU) karena sangat merugikan buruh.

3 RUI Cipta Kerja Omnibus Law mencerminkan arogansi terutama karena mengabaikan dasar pembentukan hukum sebagaimana dinamakan oleh pasal 20 UUD 1945.

4 RUU Cipta Kerja Omnibus Law secara sejarah merupakan UU yang penuh negoisasi kepentingan di Amerika digunakan untuk meloloskan undang-undang yang dapat berfungsi menghindari Government Shutdown.

5 Kami kecewa karena DPRD dan pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemi Covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan Covid-19 justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat, tetapi justru membuat regulasi yang menguntungkan para investor dan pengusaha.

6 Sektor investasi hanya mempunyai sumbangsi 7 persen pada peningkatan tenaga kerja, sementara sumbangsi terbesar pada sektor UMKM. Lalu mengapa RUU Cipta Kerja Omnibus Law menekankan pada investasi.

7 Beberapa pasal yang dinilai dapat merugikan buruh /pekerja adalah pasal 88B dan penghapusan pasal 91 di UU Ketenagakerjaan.(ks10).

Editor : Tedjo