Batam, Keprisatu.com – Keluarga terdakwa Wilson Lukman alias Koko menyatakan kesiapannya bertanggung jawab terhadap masa depan anak Dwi Aprillia, korban dugaan pembunuhan yang perkaranya kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Bahkan, keluarga Wilson disebut siap membesarkan anak korban yang kini berusia sekitar empat tahun. Tak hanya itu, keluarga terdakwa juga menyatakan kesediaan memfasilitasi pendidikan anak tersebut hingga jenjang perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Wilson, Angelinus dan Marcos, seusai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Batam, Selasa (18/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi Irpan Lubis dan Tri.

Dalam persidangan, Wilson disebut telah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya serta permintaan maaf kepada keluarga korban. Penasihat hukum menyebut penyesalan tersebut juga diikuti dengan niat keluarga Wilson untuk memperhatikan masa depan anak yang ditinggalkan Dwi Aprillia.
“Keluarga terdakwa Wilson siap membantu semaksimal mungkin terkait nasib anak korban. Bahkan siap memfasilitasi pendidikan anak korban hingga ke perguruan tinggi,” ujar Angelinus.
Menurut Angelinus, niat tersebut tidak berkaitan dengan upaya memengaruhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun putusan majelis hakim. Apa pun tuntutan dan vonis yang nantinya dijatuhkan, keluarga Wilson disebut tetap akan menjalankan niat membantu anak korban.
Ia bahkan menyebut orang tua Wilson bersedia membesarkan anak tersebut dan membuka kemungkinan untuk mengangkatnya sebagai anak. Keluarga Wilson juga disebut pernah berupaya bertemu dengan keluarga Dwi Aprillia untuk menyampaikan niat baik tersebut, namun pihaknya memahami jika keluarga korban belum bersedia.
“Kami memahami posisi keluarga korban. Kami tidak bisa memaksakan pertemuan. Kalau keluarga korban sudah siap, kami akan siap bertemu. Tempat dan waktunya kami serahkan kepada keluarga korban,” katanya.
Di sisi lain, tim penasihat hukum meminta perkara Wilson dinilai berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli pidana dan ahli forensik yang dihadirkan pihak pembela. Mereka menyerahkan sepenuhnya tuntutan dan putusan kepada JPU serta majelis hakim dengan harapan keputusan yang diambil tetap berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan.
Perkara ini bermula saat Dwi Aprillia disebut datang ke sebuah agensi pada 23 November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC). Berdasarkan dakwaan JPU Gustirio, korban kemudian mengalami serangkaian kekerasan selama beberapa hari hingga akhirnya meninggal dunia pada 27 November 2025. Jaksa mengungkap korban disebut ditendang, ditampar, kepalanya dibenturkan ke dinding, diborgol di tangga dan mulutnya dilakban. Kekerasan juga disebut dilakukan menggunakan sapu lidi dan potongan kayu serta penyemprotan air ke arah wajah dan lubang hidung korban.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Wilson bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Keempatnya dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati. Tiga terdakwa lainnya yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama. (pur)