
Batam, Keprisatu.com — Kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Barelang. Polisi mengamankan dua pelaku utama berinisial MAB (24) dan MT (16), serta seorang saksi berinisial SM (21) yang turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo di Lobby Polresta Barelang, Jumat (28/8) sore. Agung mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui kerja sama Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Agung menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (23/8) sekitar pukul 04.30 WIB di depan Showroom Gold Automobil, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Saat itu korban berinisial MI (23) baru keluar dari salah satu tempat hiburan malam, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha WR warna biru.
“Korban diduga dalam kondisi mabuk dan sempat menggeber sepeda motornya, saat melintas di depan showroom, kendaraan korban menyerempet sepeda motor yang ditunggangi MAB dan MT,” ujarnya.
Insiden tersebut, sambung Agung, kemudian memicu perselisihan hingga berujung aksi pengejaran. Kedua pelaku mengejar korban sampai kawasan Bundaran City Work dan korban kemudian terjatuh dan sempat mengalami pemukulan. “Korban yang berhasil melarikan diri kembali ke arah Showroom Gold Automobil, namun sepeda motornya justru dibawa oleh kedua pelaku,” katanya.
Sepeda motor milik korban kemudian dibawa ke kawasan Pergudangan Kartika, Batu Ampar, untuk diamankan oleh SM. Mendapat laporan korban, langsung melakukan penyelidikan termasuk analisis digital dengan melacak nomor telepon para terduga pelaku.
Hasil penyelidikan, kata Agung, pelaku mengarah ke kawasan Ruli Kampung Alor, Kecamatan Batu Aji. Pada Jumat (28/8) dinihari sekitar pukul 01.40 WIB, tim gabungan yang dipimpin Ipda Dedy Yantho Pasaribu bersama Ipda Ferdinand Leonard Manurung berhasil mengamankan SM untuk dimintai keterangan. “Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 04.20 WIB polisi berhasil menangkap MAB dan MT di kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban serta mengambil dan menguasai sepeda motor korban tanpa hak. Selain kedua pelaku, juga diamankan satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (pur)