Beranda Batam Kasus Ledakan Kapal MV Federal II, Tujuh Tersangka Divonis Tuntutan Berbeda

Kasus Ledakan Kapal MV Federal II, Tujuh Tersangka Divonis Tuntutan Berbeda

Keterangan Foto: Sejumlah Pelaku Ledakan Kapal MV Federal II, Saat Berada Didalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/8) malam.

Batam, Keprisatu.com –  Kasus ledakan dan kebakaran kapal MV Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, yang menewaskan 14 pekerja subkontraktor pada 15 Oktober 2025, akhirnya memasuki babak putusan. Tujuh terdakwa dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/8) malam.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Randi Jastian. Ketujuh terdakwa menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah.

Mereka adalah Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Keterangan Foto: Kim Dong Gyun, Saat Menandatangani Surat Amar Putusan Didalam Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/8) malam.

“Dengan demikian, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, kepada enam terdakwa, yakni Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel. Sementara itu, Kim Dong Gyun dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni satu tahun penjara. “Perbedaan hukuman tersebut menjadi bagian dari putusan majelis hakim, terhadap masing-masing terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan kecelakaan kerja fatal tersebut,” ujarnya.

Putusan itu mengacu pada Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, ketujuh terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Peristiwa maut tersebut terjadi pada 15 Oktober 2025 saat MV Federal II berada di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam. Ledakan yang kemudian disusul kebakaran itu menewaskan 14 pekerja subkontraktor dan menyebabkan sejumlah pekerja lainnya mengalami luka-luka.

Dengan dibacakannya putusan terhadap tujuh terdakwa, perkara ledakan MV Federal II kini memasuki tahapan selanjutnya. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk menyatakan menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (pur)