Beranda Karimun UMK Kabupaten Karimun Tetap Diangka Rp 3.3 Juta

UMK Kabupaten Karimun Tetap Diangka Rp 3.3 Juta

68
0
Ilustrasi (int)

Keprisatu.com – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2021 ditetapkan di angka Rp 3.335.902. Jumlah itu sama dengan UMK tahun 2020 dan tidak terjadi perubahan.  Ditetapkannya UMK tahun 2021 Kabupaten Karimun, sama seperti tahun sebelumnya itu telah disepakati Dewan Pengupahan dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu.

“UMK semalam kita bawa dalam rapat Dewan Pengupahaan. Disepakati UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 itu sama dengan UMK tahun berjalan atau tahun 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Rufindi Alamsyah.

Rufindi mengatakan, dalam rapat pembahasan UMK Karimun tahun 2021 telah dipaparkan kondisi perekonomian di Provinsi Kepri khususnya Kabupaten Karimun. Berdasarkan hal itu, selanjutnya UMK Karimun tahun 2020 secara resmi ditetapkan.

“Baik itu pertumbuhan ekonomi ataupun inflasi di Karimun. Dari penjelasan BPS hingga periode triwulan ketiga minus hingga 4 persen lebih. Inflasi juga begitu,” katanya. Bahkan sambung Rufindi, apabila mengikutkan turunnya perekonomian dan menggunakan sistem penghitungan UMK menggunakan PP 78, maka UMK tahun 2021 turun dibandingkan UMK tahun 2020.

“BPS menyarankan supaya UMK sama dengan tahun lalu,” ujar Rufindi. Ia mengatakan, Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait metode atau mekanisme penetapan UMK di masa pandemi yang ditujukan kepada gubernur-gubernur se Indonesia.

“Di situ menimbang dan mengingat perekonomian sedang terpuruk maka dalam Surat Edaran itu dalam poin C ayat 1, melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Atas dasar ini. Gubernur menetapkan UMP mengacu serat edaran. Gubernur juga menyurati seluruh walikota dan Bupati intuk mempedomani surat edaran itu,” katanya. (Ks12)

Editor : Tedjo