Beranda Karimun Tim Sea Scout Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan PMI ke Malaysia

Tim Sea Scout Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan PMI ke Malaysia

38
0
Lima PMi yang diamankan Satpolairud Polres Karimun
Tim Sea
Lima PMi yang diamankan Satpolairud Polres Karimun. (Ist)

Keprisatu.com – Tim Sea Scouts Satpolairud Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegah sarana pengangkut pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Karimun, Minggu (21/9/2021) malam.

Sarana pengangkut berupa speedboat bermesin 40 PK itu membawa sebanyak 5 orang PMI asal Indonesia menuju Negara Malaysia melalui Kabupaten Karimun.

Penegahan itu terjadi di sekitar perairan Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dengan titik koordinat 1˚2.220’ N – 103˚17.572’ E “.

Kasat Polairud Polres Karimun Iptu Binsar Samosir menjelaskan, penegahan terhadap upaya penyeludupan PMI ke Malaysia itu berawal dari informasi terkait adanya pengiriman PMI melalui jalur Karimun.

“Kami langsung melakukan patroli dan pada Minggu malam ditemukan adanya speedboat tanpa nama bermesin 40 PK sedang melaju di Perairan Kecamatan Meral,” kata Binsar, Selasa (21/9/2021).

Setelah melakukan pengejaran terhadap speedboat tanpa nama itu, akhirnya polisi berhasil lakukan penegahan. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 5 orang PMI berada di atas speedboat itu.

“Ada 5 orang PMI berjenis kelamin perempuan dan 1 orang Tekong kapal. Jadi total yang berhasil kami amankan ada 6 orang,” katanya.

Binsar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kelima PMI itu diberangkatkan dari Pantai Indah Desa Pangke Kecamatan Meral.

“Tekong kapal berinisial Md. Sementara lima PMI antara lain LM dan SU asal Jawa Barat, Ma, EM dan YN dari NTT,” katanya.

“Mereka dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia,” katanya.

Dari tangan Tekong dan PMI, polisi menyita barang bikyi berupa sati unit speedboat tanpa nama mesin 40 PK, 1 Handphone, Uang Tunai RM250 dan 5 Dirijen minyak serta tiket pesawat dan kapal.

“Tekong dan PMI telah di bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk upah sekali jalan, Md diupah sebesar Rp 1,5 juta,” ujar Binsar.

Saat ini, Polisi tengah mencari seorang yang diketahui memerintah dan mengupah Md untuk mengantar PMI tersebut ke Malaysia, yaitu Sb.

Kemudian, atas perbuatannya, Md sangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Atau Pasal 86 Jo 73 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI Dengan Ancaman 10 Tahun Penjara.

(Ks12)

Baca juga :

Alumni Akpol 97 Sebar 500 Paket Sembako ke Masyarakat Nelayan di Karimun

Mulai Hari ini, Polres Karimun Gelar Ops Patuh Seligi 2021, Ini Sasarannya