
Keprisatu.com – Tim F1QR Lanal TBK Gagalkan upaya penyeludupan ratusan benih lobster di Perairan Pulau Rukan Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (28/6/2021).
Ratusan benih lobster atau Benur itu di amankan dari Speed Boat Tanpa Nama tujuan Negara Singapura di perairan selatan Pulau Rukan.
Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Puji Basuki menjelaskan, penegahan terhadap ratusan ribu benur itu berawal dari informasi intelijen terhadap adanya dugaan penyeludupan baby lobster.
“Ada sebanyak 15 box styrosfoam berhasil kita amankan. Box itu berisi 479 kantong plastik baby lobster,” kata Letkol Puji Basuki, Senin (28/6/2021) sore.
Dari hasil pencacahan, terdapat dua jenis lobster yang di temukan, antara lain jenis pasir dan mutiara dengan masing- masing jumlah 119.750 ekor benur jenis pasir dan 1.000 ekor benur jenis mutiara.
“Dari penegahan ini, kerugian negara yang berhasil di selamatkan senilai Rp12 miliar,” katanya.
Penyeludup Gunakan Speedboat Berkecepatan Tinggi
Letkol Puji menjelaskan, kronologis penindakan itu berawal dari informasi terkait adanya upaya penyeludupan benur tujuan negara Singapura.
Selanjutnya, dari informasi tersebut, Tim F1QR Lanal TBK kemudian melakukan operasi keamanan laut terbatas di Perairan Pulau Rukan.
“Pada 03.45 wib Tim F1QR mendeteksi suara dan terpantau 1 unit speedboat berkecepatan tinggi di duga sebagai pelaku giat ilegal. Tim kemudian langsung melakukan pengejaran,” katanya.
“Setelah melakukan pengejaran, tim kehilangan speedboat tersebut. Namun, petugas terus melakukan upaya penyisiran dan menemukan box styrosfoam berisi benur,” katanya.
Puji menyebutkan, Tim F1QR harus menghentikan pengejaran terhadap kapal tersebut, karena kecepatan speedboat tidak dapat diimbangi.
“Pelaku menggunakan speedboat bermesin besar dan bermanuver dengan kecepatan tinggi guna menghindari pengejaran terhadap petugas,” katanya.
Danlanal menjelaskan, bahwa kegiatan penyelundupan Baby Lobster tersebut melanggar unsur pidana Pasal 92 Junto Pasal 26 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui UU No. 45 Tahun 2008.
Kemudian, UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat Paragraf 2 pasal 92 Junto Pasal 26 dengan ancaman pidana paling lama 8 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 (Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah.
“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk terhadap para penyeludup dan juga asal bemur itu,” katanya.
(Ks12)
Baca juga :