Beranda Karimun Tiga Pria dan Dua Wanita Diringkus Polisi Ketika Ingin Seludupkan Narkoba ke...

Tiga Pria dan Dua Wanita Diringkus Polisi Ketika Ingin Seludupkan Narkoba ke Kalimantan

Tiga Pria
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano msrilis pengungkapan kasus narkoba di wilayah Karimun periode September 2021, Jumat (8/10/2021).
Tiga Pria
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano msrilis pengungkapan kasus narkoba di wilayah Karimun periode September 2021, Jumat (8/10/2021).

Keprisatu.com – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu- sabu ke Kalimantan, Jumat (24/9/2021) malam.

Narkotika jenis sabu- sabu itu rencananya dibawa menuju Kalimantan melalui jalur Karimun- Batam, Provinsi Kepri oleh 5 orang berinisial SN, AM, AD, SH dan PN.

Upaya penyeludupan itu digagalkan oleh Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun saat melakukan kegiatan razia di salah satu hotel di Karimun.

Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu tamu hotel diketahui membawa narkotika dalam jumlah besar yang rencananya akan diseludupkan ke Kalimantan.

“Kami berhasil amankan 5 orang warga Kalimantan diduga hendak menyeludupkan narkoba. Ada sebanyak 1 Kilogram Sabu- sabu dalam kemasan teh cina kami temukan di salah satu kamar,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam press rilis digelar Jumat (8/10/2021).

Kapolres menjelaskan, kelima tersangka tersebut rencananya membawa narkotika jenis sabu itu dengan modus memasukkannya ke dalam dubur menggunakan kondom.

“Para tersangka kami amankan sebelum melakukan penyeludupan. Jadi rencananya akan dimasukkan dalam dubur menggunakan kondom masing- masing 200 gram,” katanya.

“Ada beberapa kotak kondom yang berdasarkan keterangan tersangka untuk dimasukkan dalam dubur,” katanya

AKBP Tony menyebutkan, kelima tersangka ini merupakan jaringan internasional, dimana sabu- sabu yang rencananya akan diseludupka itu didapat dari Negara Malaysia.

“Dari negara tetangga kita (Malaysia-red). Barang- barang itu didapat dengan sistem terputus, artinya barang tersebut diambil di tempat yang telah ditentukan,” katanya.

Atas perbuatan kelima tersangka, Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain merilis pengungkapan upqya penyeludupan narkoba tersebut, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano juga merilis pengungkapan Satresnarkoba selama periode September 2021, yakni sebanyak 5 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 18 orang.

“Termasuk pengungkapan penyeludupan narkoba ini, ada 4 kasus lainnya. Total tersangka 18 orang dengan barang bukti 1.086,13 Gram

(Ks12)

Baca juga ;

Kepri Masih Jadi Jalur ‘Seksi’ Penyelundupan Narkoba

Hampir 108 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri