Beranda Head Line Tiga Pemuda Gagal Berangkat ke Kamboja secara Ilegal

Tiga Pemuda Gagal Berangkat ke Kamboja secara Ilegal

 

Kapolresta Tanjunpginang , Kombespol Ompusunggu saat memimpin eksposes kasus

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., menggelar pres konference soal kasus perdagangan manusia dan penempatan PMI non prosedura di di Ruang Lobby Polresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (04/08/2023) .

Hadir juga  Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjungpinang Khairil Mirza., Kepala BP3MI Tanjungpinang Andrival Agung Cakra , Plt, kepala BP3 MI., Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovani, dan perwakilan media Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si mengatakan,pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus TPPO dan atau PMI Non Prosedural yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Dikatakan nya, bahwa kasus ini melibatkan tersangka yang menggunakan modus memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara Kamboja melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang.

Hal ini telah menimbulkan keprihatinan dan kesadaran akan pentingnya memerangi kejahatan seperti ini serta memperkuat himbauan agar tidak ada lagi kasus TPPO di Kota Tanjungpinang.

“Adapun tersangka yang berhasil ditangkap adalah dua orang, yaitu WTU (perempuan) berusia 19 tahun dan MGJ (laki-laki) berusia 21 tahun. Sementara itu, korban dari kasus ini adalah tiga orang, yaitu APC (perempuan) berusia 18 tahun, AF (laki-laki) berusia 21 tahun, dan DCS (laki-laki) berusia 19 tahun.

Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 10 unit ponsel, 5 buah paspor, buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp. 1.450.000, uang tunai senilai $500, serta uang tunai sebanyak 3.300 ringgit.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, “katanya.

Kapolres juga mengatakan, konferensi pers ini merupakan langkah transparansi dari pihak kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik tentang upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia. (KS03)

Editor : Tedjo