Bintan, (Keprisatu.com) – Polsek Bintan Timur Polres Bintan bekuk tiga pelaku Curanmo. Mereka juga mengamankan 5 unit sepeda motor. Tiga pelaku pencurian sepeda motor berinisial KAF, RMY, dan FM berhasil diamankan oleh Polsek Bintan Timur Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (26/03/2022)
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari laporan saudari Junika ke Polsek Bintan Timur yang melaporkan telah kehilangan sepeda motornya.Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan terjadinya curanmor milik saudari Junika yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Sipahutar S.H., guna menemukan keberadaan pelaku .
“Dari hasil rekaman CCTV rumah pelapor, ciri-ciri pelaku dugaan curanmor tersebut lebih dari 1 orang. Setelah Tim Unitreskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi ,bahwa terlapor berada di seputaran pelantar KUD Tanjungpinang, ” ucapnya.
“Kemudian,personil langsung menuju pelantar KUD.Personil mengamankan terduga pelaku FM Als R. Serta diamankan 2 Unit sepeda motor yang di duga hasil pencurian yang disimpan di rumah saudara FM Als R.Kemudian saudara AS lalu saudara DA dan YF, ” katanya.
“Dengan tertangkapnya 4 0rang yang di duga sebagai pelaku pencurian sepeda motor. personil Polsek Bintan Timur juga mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 5 Unit.Kemudian 2 unit sepeda motor akan di serahkan ke Polres Tanjungpinang karena TKP berada di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang, “terang Kapolres Bintan itu.
Lanjut, AKBP Tidar Wulung Dahono ,3 orang tersangka dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur terhadap 1 orang lainnya di serahkan ke Polres Tanjungpinang karena TKP Polres Tanjungpinang, ” tegasnya.
Kini terhadap 3 orang tersebut di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.,pidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun (M.HOLUL)
– 3 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial KAF, RMY, dan FM berhasil diamankan oleh Polsek Bintan Timur Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (26/03/2022)
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari laporan saudari Junika ke Polsek Bintan Timur yang melaporkan telah kehilangan sepeda motornya.Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan terjadinya curanmor milik saudari Junika yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Sipahutar S.H., guna menemukan keberadaan pelaku .
“Dari hasil rekaman CCTV rumah pelapor, ciri-ciri pelaku dugaan curanmor tersebut lebih dari 1 orang. Setelah Tim Unitreskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi ,bahwa terlapor berada di seputaran pelantar KUD Tanjungpinang, ” ucapnya.
“Kemudian,personil langsung menuju pelantar KUD.Personil mengamankan terduga pelaku FM Als R. Serta diamankan 2 Unit sepeda motor yang di duga hasil pencurian yang disimpan di rumah saudara FM Als R.Kemudian saudara AS lalu saudara DA dan YF, ” katanya.
“Dengan tertangkapnya 4 0rang yang di duga sebagai pelaku pencurian sepeda motor. personil Polsek Bintan Timur juga mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 5 Unit.Kemudian 2 unit sepeda motor akan di serahkan ke Polres Tanjungpinang karena TKP berada di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang, “terang Kapolres Bintan itu.
Lanjut, AKBP Tidar Wulung Dahono ,3 orang tersangka dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur terhadap 1 orang lainnya di serahkan ke Polres Tanjungpinang karena TKP Polres Tanjungpinang, ” tegasnya.
Kini terhadap 3 orang tersebut di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.,pidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun. (KS03)