Beranda Batam Tersandung Kepemilikan Sabu, Oknum DPRD Batam Digari Polisi

Tersandung Kepemilikan Sabu, Oknum DPRD Batam Digari Polisi

Anak Anggota DPRD
ilustrasi tersangka narkoba

Batam, Keprisatu.com – Jagat media online di Kota Batam diramaikan dengan berita penangkapan oknum Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Nasdem, yang berinisial ADY Rabu (25/1/2023). ADY dikabarkan dibekuk Satnarkoba Polresta Barelang saat bersama seorang perempuan di sebuah kamar hotel di Batuampar Kota Batam .

ADY  ditangkap bersama dengan seorang wanita berinisial N di sebuah hotel di Batam, diduga terkait kepemilikan sabu.  Kabar penangkapan ini sontak membuat heboh masyarakat Batam.

Kasatreskoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febryanta membenarkan adanya penangkapan terhadap ADY dan Nts. Polisi mengamankan barang bukti berupa 0,68 gram sabu.

“Kita amankan seorang pria berinisial ADY dan seorang perempuan berinisial N pada Rabu (25/1) kemarin,” ujar Kompol Lulik.

Kronologi penangkapan ADY diamankan di salah satu hotel Kota Batam pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

“Tersangka kita amankan di kamar hotel tersebut bersama dengan seorang perempuan beserta dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram,” ujar Lulik pada Kamis (26/1/2023) di Mapolresta Barelang.

Lulik menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis sabu.

Tim bergerak hingga melakukan penggeledahan dan ditemukan plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut (KS03)