Beranda Nasional Terkait Kasus Calo Anggaran, Giliran Wako Dumai Ditahan KPK

Terkait Kasus Calo Anggaran, Giliran Wako Dumai Ditahan KPK

Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah
Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah

Keprisatu.com – Pejabat yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait calo anggaran kembali bertambah. Setelah diperiksa, giliran Wali Kota Dumai, Riau, Zulkifli Adnan Singkah yang ditahan KPK, Selasa (17/11/2020).

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) Wali Kota Dumai 2016-2021 dalam perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyelidikan dilakukan sejak September 2019,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

Penahanan Zulkifli AS akan berlangsung selama 20 hari ke depan di rutan KPK. Sebelumnya, sejak pagi Wali Kota Dumai Zulkifli AS diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diketahui, Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Zul AS diduga memberi suap Rp500 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wali Kota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi. Di antaranya anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra Amari.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi. Dari Pemko Dumai, yakni Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam dan saksi lainnya. (ks04)

editor: arham