
Keprisatu.com – Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab, adalah Rp 495 ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk di luar kedua pulau itu. Sebelumnya, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga tes PCR. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu.
“Kemenkes secara resmi telah menurunkan harga pemeriksaan RT PCR sebesar 45% dengan demikian tarif PCR tertinggi di Pulau Jawa Bali adalah RP495.000 dan di luar Jawa Bali adalah RP525.000,” katanya, Rabu (18/7/2021).
Dia mengatakan bahwa dengan adanya penetapan tersebut pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terkait penerapan tarif baru PCR.
“Dengan adanya penetapan tersebut Kementerian Kesehatan mengimbau Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan pada kisaran Rp.450.000-Rp.550.000
“Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp. 450.000- Rp.550.000,” ujarnya.
Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa diketahui lebih cepat. seperti diketahui saat ini pada umumnya hasil tes bisa diketahui dalam waktu 3×24 jam.
“Selain itu juga saya minta tes PCR diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan,” pungkasnya.
Di Propinsi Kepri, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kepri Mohammad Bisri menegaskan bahwa setiap klinik maupun lab yang mengadakan RT-PCR maupun Antigen wajib mengikuti perubahan biaya tes Covid-19 ini.
“Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan sudah kita teruskan ke klinik-klinik, malah langsung saya telepon juga ke beberapa lab. Mereka wajib mengikuti itu,” ujar Bisri kepada, Rabu (18/08).
Terkait penerapan harga di lapangan, Bisri katakan, ia juga telah menginstruksikan Kadinkes di kabupaten/kota di Kepri untuk mengawasi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI lewat Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2845/2021 mengumumkan penurunan batas biaya tertinggi tes PCR untuk Covid-19, Senin (16/08). SE itu mengatur tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (KS03)