Beranda Batam Diputus Pacar, Pria Ini Sebarkan Foto Bugil dan Minta Duit Rp 50...

Diputus Pacar, Pria Ini Sebarkan Foto Bugil dan Minta Duit Rp 50 Juta

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto

Keprisatu.com  – Aksi kurang ajar seorang pemuda bernama  Syamsi Fuad (29), warga Sengkuang Batuampar ini membuat sejumlah orang geregetan. Fuad tega menyebarkan foto-foto bugil pacarnya sendiri  DS (28) melalui Messenger Facebook ke teman-teman dan keluarga korban.

Aksi itu bermula saat pelaku sebelumnya meminta uang Rp 50 juta pada korban. Namun karena korban tidak menyanggupi permintaan itu, akhirnya pelaku mengirimkan foto-foto bugil tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

“Pelaku sudah kita tangkap pada Kamis (22/4/21) malam ditempat kerjanya,” kata Arie, Jumat (23/4/21).

Dijelaskannya, kronologis kejadian yakni pada Rabu (21/4/21) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka menghubungi korban DS lewat pesan whatsapp agar korban segera menemuinya di Simpang Melcem Batu Ampar.

Pelaku penyebar foto sang pacar (tengah) dibekuk polisi

Tersangka pada waktu itu sambil mengancam korban apabila tidak datang segera maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.

“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui Fuad di Simpang Melcem Batu Ampar sekira pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh temannya yakni NN bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan Messenger Facebook. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh E bahwa ia juga telah mengetahui foto-foto bugil korban.

DS pun melaporkan ke polisi. “Pengakuan korban, sejak  bulan Maret 2021,  Fuad sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban, apabila korban tidak menuruti kemauannya,” katanya. Salah satu kemauannya yakni dia meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,-.

Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mengangsur dengan mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh pelaku selama kurang lebih 4 tahun.

“Atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Kepri,” jelasnya.

Tersangka diganjal dengan pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 Miliar.

“Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone Android merk Realme C3 Model RMX1941 dan 1 bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo