Beranda Batam Tak Miliki Dokumen yang Ditetapkan, Dua Perusahaan Budidaya Udang di Galang Disegel

Tak Miliki Dokumen yang Ditetapkan, Dua Perusahaan Budidaya Udang di Galang Disegel

Lokasi budidaya udang milik dua perusahaan disegel KKP

Batam, Keprisatu.com – Penyegelan dilakukan terhadap dua buah lokasi yang digunakan untuk budidaya udang yang berlokasi di Pulau Galang Kota Batam Propinsi Kepri.

Penyegelan yang dilakukan terhadap PT DMMP dengan luas 9,2 hektar dan PT TSJU dengan luas 9 hektar, ini dilakukan  Minggu (9/7/2023).

Penyegelan  merupakan langkah tegas dari Ditjen PSDKP sebagai hasil dari upaya pengawasan yang intens dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Batam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan pelanggaran yang terjadi di kedua usaha budidaya tersebut adalah ketiadaan dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan tidak mengikuti ketentuan CBIB yang telah ditetapkan.

Dokumen  dan penerapan CBIB ini penting bagi pelaku usaha karena dapat menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan yang dibudidayakan.

Penyegelan tersebut dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Ketua Komisi IV DPR RI. “Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan, terutama bagi pelaku usaha yang melanggar aturan yang berlaku,” ujar Adin dalam keterangan resminya pada Minggu (9/7/2023).

Laksamana Adin menginstruksikan PT DMMP dan PT TSJU untuk memperbaiki perizinan dengan mengunggah skala usaha yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan fakta, serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

“Setelah perbaikan skala usaha dan perizinan, PT DMMP dan PT TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya, KKP,” papar Adin.

Sebagai informasi, pada bulan Mei 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP bersama dengan 59 pembudidaya udang Vannamei telah melakukan penandatanganan komitmen untuk memenuhi perizinan dasar pembudidayaan ikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Batam. (KS03) 

Editor : Teguh Joko Lisanto