Keprisatu.com – Aksi pencabulan saat ini kerap terjadi dan kasusnya sudah banyak yang dilaporkan ke polisi. Tak jarang pelakunya punya hubungan kedekatan dengan korban.
Seperti kasus di Tanjungpinang, dimana seorang kakek berusia 66 tahun, dilapprkan ke polisi gara gara dia mencabuli bocah bau kencur.
Tak hanya satu, melainkan tiga orang. Parahnya lagi, ketiga korban ternyata adalah cucunya sendiri meski berstatus cucu tiri.
Kakek SR (66) tahun ini harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tanjungpinang akibat aksi pencabulan tersebut dilakukan ke 3 cucu tirinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap kepada media ini, Sabtu (5/2/2022).
“Iya kita tangkap pelakunya pada hari Jumat, di kampung Bugis Kota Tanjungpinang, atas laporan korban. Kakek tersebut, terbukti mencabuli 3 cucunya yang masih berumur 9, 11 dan 16 tahun, ” katanya.
Menurut awal, pelaku melakukan pencabulan di karenakan pelaku sering menonton film dewasa (porno),” terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang itu.
Atas perbuatannya, AKP Awal menegaskan bahwa pelaku SR diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 smpai 15 Tahun Penjara. (KS03)