Beranda Nasional Tahapan Pilpres Bakal Mulai Januari 2022

Tahapan Pilpres Bakal Mulai Januari 2022

Jadwal Pilpres 2024 bakal segera ditetapkan. Tahapannya bakal segera mulai pada Januari 2022.ementara
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Jadwal Pilpres 2024 bakal segera ditetapkan. Tahapannya bakal segera mulai pada Januari 2022.ementara
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Keprisatu.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, penetapan jadwal pemungutan suara Pemilu maupun Pilkada 2024 pada bulan depan. Dalam jadwal tersebut tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) bakal mulai pada Januari 2022.

Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan rapat bersama untuk memutuskan desain penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

“Nanti Insya Allah tanggal 6 (September) besok kita akan laksanakan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI. Kita akan putuskan desain yang sudah kita rancang itu termasuk soal penetapan tanggal pencoblosan,” ujar Doli dalam webinar publik pada Kamis (26/8).

Dia menuturkan, pencoblosan pemilihan legislatif dan Pilpres, kesepakatan sementara akan berlangsung pada 21 Februari 2024. Sementara, pemungutan suara pilkada serentak jadwalnya pada 27 November 2024.

Desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ini perlu segera ada keputusan, karena sangat berpengaruh pada persiapan-persiapan pelaksanaan tahapan pemilihan. Doli menyebutkan telah disepakati tahapan Pemilu akan berlangsung selama 25 bulan yang akan mulai pada Januari 2022.

Selain itu, hal tersebut juga sangat berpengaruh terhadap percepatan realisasi anggaran pemilihan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Anggaran juga perlu dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada.

Kemudian, pemetaan permasalahan yang juga perlu segera. Upaya ini dapat mengantisipasi persoalan yang berpotensi timbul dengan menyiapkan berbagai solusinya sejak awal.

Doli menambahkan, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 tetap berpayung hukum pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sudah ada, karena tidak ada revisi terhadap kedua UU tersebut. Jika pun nantinya membutuhkan adanya perubahan UU, maka akan ada pembicaraan.

“Bahwa kemudian nanti setelah menyusun desain dan konsep itu membutuhkan adanya sekian regulasi. Termasuk mungkin perlu  adanya revisi nanti kemudian kita bicarakan berikutnya,” kata Doli. (KS04)

BACA JUGA BERITA LAIN:

Sandiaga Siap Kembangkan Pariwisata Halal Kepri

Wagub Marlin Lobi Singapura Buka Perbatasan

Gubernur Kepri: Cepat Cairkan Santunan Covid!