
Keprisatu.com – Maskapai Susi Air kembali melayani penerbangan perintis di Bandara Raja Haji Abdullah, Sei Bati Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Senin (4/1). Susi Air akan melayani 2 rute dari Karimun.
Susi Air akan melayani dua rute penerbangan, yakni Karimun- Pekanbaru dan Karimun-Dabo Singkep. Masing-masing rute akan dilayani dengan jadwal dua kali dalam sepekan.
Kepala Bandara Raja Haji Abdullah, Fanani Zuhri mengatakan penerbangan perdana di tahun 2021 telah dimulai sejak Senin. Susi Air kembali mengudara di Karimun, setelah kontrak perintis di tahun 2021 ditandatangani pada 29 Desember 2020 kemarin.
“Alhamdulillah penerbangan perintis di Bandara RHA hari ini kembali beroperasi. Dalam sepekan, akan terbang 4 kali dengan melayani 2 rute,” kata Fanani, Senin siang.
Fanani mengatakan, di tahun 2021 terdapat penambahan frekuensi terbang untuk tujuan Dabo Singkep, yakni sebanyak 2 kali sepekan. Sebelumnya, untuk rute Dabo Singkep hanya dilayani dalam jadwal satu kali dalam sepekan.
“Untuk Dabo (Singkep) ada penambahan frekuensi terbang, karena animo masyarakat cukup tinggi,” katanya.
Untuk jadwal penerbangan, Susi Air akan melayani penerbangan dari Bandara RHA Kabupaten Karimun dengan tujuan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru setiap hari Senin dan Rabu pukul 10.25 wib. Sedangkan untuk rute Karimun-Dabo Singkep, akan dilayani setiap hari Selasa dan Sabtu pukul 14.15 wib.
“Untuk harga tiket, masih sama dari sebelumnya, Karimun-Pekanbaru Rp308.800 dan Karimun-Dabo Singkep sebesar Rp301.100,” kata Fanani.
Pada penerbangan perdana tahun 2021, Susi Air menggunakan pesawat type Grand Caravan C 208, berkapasitas 12 penumpang. Penerbangan perdana dengan rute Pekanbaru-Karimun telah dilakukan dengan jumlah penumpang sebanyak 6 orang.
Pesawat mendarat di Bandara RHA Karimun sekitar pukul 09.52 wib. Dan, pesawat ini terbang kembali ke Pekanbaru pada pukul 10.05 wib.
Fanani juga mengatakan, penerbangan perintis di Bandara Raja Haji Abdullah tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh petugas, penumpang bahkan pengantar harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik, mematuhi 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Sementara untuk syarat dokumen keberangkatan, mengacu SE Gugus Tugas Nomor 3 Tahun 2020 tetap menggunakan surat keterangan pemeriksaan rapid test antibody dengan hasil non-reaktif.(ks12)
Editor : Aini