Beranda Bintan Surat Hibah Tak Diurus, Jalan Pasar Baru ke Tanjung Permai Bakal Diportal

Surat Hibah Tak Diurus, Jalan Pasar Baru ke Tanjung Permai Bakal Diportal

854
0
Jalan raya ini akan diportal kalau Pemkab Bintan tak segera urus legalitas surat hibahnya
Jalan raya ini akan diportal kalau Pemkab Bintan tak segera urus legalitas surat hibahnya

Keprisatu.com – Ahli waris atas tanah RM Daradjadi dengan nomor sertifikat SHM 00404 dan Kusumasto Subagjo,SE dengan nomor sertifikat SHM 00391, akan memportal jalan pasar baru menuju Tanjung Permai.

Ini lantaran niat baik ahli waris untuk menghibahkan tanah tersebut sampai saat ini belum juga disikapi secara serius dengan sudah disiapkannya surat hibah  oleh Pemkab Bintan , Rabu 20/10/2021.

Ditambah lagi Pemkab Bintan belum menganti rugi atas pembangunan jalan Tanjung Permai menuju pasar baru Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Padahal ahli waris  tanah tersebut akan menghibahkan demi kepentingan umum , namun sampai saat ini surat hibah juga tidak kunjung siap dibuat oleh Pemkab Bintan.

“Kami akan memasang portal apabila akhir bulan Oktober 2021 ini surat hibah tidak diselesaikan juga  juga oleh Pemkab Bintan,” kata Jefri kepada awak media ini, Rabu, (20/10/2021).

Jefri selaku ahli waris mulanya minta ganti rugi terhadap tanah yang dijadikan jalan oleh pemkab Bintan dengan dengan ukuran kurang lebih 2000 meter,.

Pada  2008 pembebasan lahan dilakukan oleh Pemkab Bintan, namun pihak Pemkab Bintan tidak memberi tahu terhadap pemilik tanah.

Kemudian pembangunan jalan dilakukan pada tahun 2009 hingga 2010 sampai saat ini.

“Awalnya kami pihak ahli waris minta ganti rugi, dengan menyurati Pemkab Bintan , namun Pemkab Bintan membalas surat kami, dengan adanya pandemi Covid -19 sehingga anggaran tidak ada untuk menganti atas tanah tersebut,” ungkap Jefri.

Pihak Jefripun memberikan solusi kepada Pemkab Bintan dengan menghibahkan tanah  yang sudah menjadi jalan raya yang berada di Jalan Pasar Baru menuju Tanjung Permai Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara tersebut, kepada Pemkab Bintan demi kepentingan umum.

Namun usapli pembangunan berjaoan, ternyata lahan yang digunakan untuk membangunan jalan tersebut masih masuk dalam sertifikat hak milik yang dibebaskan oleh Pemkab Bintan masa itu.

Melihat situasi Kondisi Pandemi Covid – 19 adalah persoalan global, sehingga merusak sendi – sendi perekonomian dari dampak Pandemi terebut, Jefri berupaya juga membantu pemerintah dengan menghibahkan tanah itu.

Jefri berharap agar Pemkab Bintan agar segera mengurus administrasi terkait hibah tersebut, kerena sebelumnya Jefri sudah berkoordinasi terhadap Camat Bintan Utara Firman Setyawan , dan pihak – pihak terkait, namun sampai saat ini juga belum ada jawaban atau solusi sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Kami tegaskan apabila akhir bulan Oktober 2021 ini belum ada juga surat hibah dari pihak Pemkab Bintan Jefri akan menasang portal jalan tersebut, dan Jefri batal menghibahkan tanah tersebut,” tutupnya. (Ks03)