Beranda Karimun SPSI Karimun Layangkan Surat Penolakan UU Cipta Kerja ke DPR RI

SPSI Karimun Layangkan Surat Penolakan UU Cipta Kerja ke DPR RI

Penyerahan surat tuntutan penolakan UU Cipta Kerja dari SPSI Karimun kepada DPRD Karimun, Selasa (13/10). Foto : KS12
Penyerahan surat penolakan UU Cipta Kerja dari SPSI Karimun kepada DPRD Karimun, Selasa (13/10). Foto : KS12

Keprisatu.com – Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) yang merupakan bagian dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melayangkan surat penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnimbus Law ke DPR RI.

Surat penolakan itu langsung disampaikan Ketua SPKEP SPSI Kabupaten Karimun, Hanis Jasni kepada Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat, Selasa (13/10/2020) sore. Penolakan terhadap UU Cipta Kerja tersebut karena SPSI menilai UU yang telah disahkan oleh DPR RI pada 7 Oktober, berpotensi merugikan para pekerja.

“Kenapa kami datang, karena ini rumah rakyat, maka kami mengadu ke mari untuk menolak UU Cipta Kerja ini,” kata Ketua SPSI Hanis Jasni, Selasa (13/10/2020) kemarin.

Ia mengatakan, penolakan terhadap UU Cipta Kerja tersebut dimuat dalam sikap SPSI melalui surat pernyataan kebulatan tekad penolakan yang telah mereka serahkan ke DPRD Karimun.

“Dengan kebulatan tekad, kami menolak dengan tegas diberlakukannya Omnibuslaw mengenai UU Cipta Kerja. Kami tidak mau ini menjadi cipta sengsara, karena menimbulkan kerugian bagi para buruh dan kami siap berkorban nyawa untuk ini,” katanya.

Hanis mengatakan, sebenarnya aksi penolakan ini akan dilakukan dengan menggelar aksi demo. Namun, dari hasil koordinasi bersama pihak terkait, upaya itu mendapat koreksi mengingat situasi COVID-19 sehingga dilakukan pembatasan jumlah massa dalam jumlah yang banyak.

“Kami sebenarnya sudah lakukan negoisasi di Polres. Mulanya kami akan menurunkan 500 orang, berhubung COVID-19, ada masukan dari Polres, saya menawarkan 100 orang. Saya tawarkan 50 (orang), ditolak lagi. Maka diputuskan 10 orang untuk menyampaikan sikap kami dan waktunya tidak lebih dari 20 menit,” katanya.

Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat, mengatakan telah menampung persoalan-persoalan serta surat penolakan terkait penolakan UU Cipta Kerja serta dari para serikat pekerja. “Surat pernyataan kebulatan tekat itu menjadi bagian dari agenda yang dilakukan pada hari Selasa lalu, kami sudah terima,” ujar Yusuf Sirat.

Sambung Yusuf, ia menegaskan bahwa DPRD Karimun tidak punya wewenang terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Namun, pihaknya tetap menampung aspirasi serikat pekerja untuk diteruskan ke DPR RI.

“Kami selaku lembaga DPRD berkewajiban meneruskan aspirasi ketika ada penolakan, karena nanti di sana akan ada yudisial review,” katanya.(ks12)