![](http://keprisatu.com/wp-content/uploads/2023/01/ilustrasi-pencurian-kabel.jpg)
Batam, Keprisatu.com – Trio pelaku pencurian berinisial ASM (29), E (22) dan S (27) diamankan Satreskrim Polresta Barelang. Ketiga Pelaku tersebut melakukan aksinya di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada, Jum’at (11/8/2023).
![](http://keprisatu.com/wp-content/uploads/2023/08/dfgdfgdfg.jpg)
Dia mengatakan, setelah Pelapor melakukan pengecekan ulang dan didapati bahwa handphone tersebut sudah berkurang sebanyak 63 unit dan melaporkannya langsung kepada pimpinan.
“Setelah dilakukan pengecekan ulang, ternyata barang hasil penindakan berupa Handphone Iphone telah berkurang sebanyak 63 unit yang disimpan didalam gudang,” ujar Kompol Budi, Senin (21/8/2023).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang guna pengusutan atau proses lebih lanjut.
Berdasarkan Pemeriksaan saksi dan gelar perkara terhadap pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Barelang.
Saat ekspose kasus , Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono didampingi oleh Kanit I Judisila Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani . (KS03)
Editor : Tedjo