

Karimun, Keprisatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun menunda pembacaan putusan terhadap sidang gugatan anak korban pembunuhan atas korban Cikok alias Taslim.
Penundaan itu dilakukan Majelis Hakim atas pertimbangan masih memerlukan waktu untuk menyiapkan bukti-bukti dalam perkara tersebut.
“Putusan belum siap untuk dibacakan, kami masih perlu waktu untuk menyiapkan bukti-bukti dalam perkara ini,” ujar hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa, Kamis (28/7/2022) kemarin.
Majelis hakim mengagendakan jadwal pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2022 mendatang.
“Maka putusan akan kita bacakan pada tanggal 11 Agustus,” katanya.
Jalan panjang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang digugat anak korban pembunuhan di Karimun, Kepulauan Riau, Robiyanto, mulai mendekati akhir.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri. Serta dua pengusaha kenamaan di Karimun yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini, yakni berinisial CH dan AF.
Perkara gugatan ini berdasar pada tidak dilaksanakannya penetapan pengadilan atas dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan yang menimpa pengusaha di Karimun pada tahun 2002 silam, Cikok alias Taslim. (Ks12)