
Keprisatu.com – Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tergugat Presiden, Kapolri dan Kejagung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (17/3/2022).
Sidang dengan agenda pembuktian itu, pihak Pengugat menyampaikan Surat Putusan Majelis Hakim 19 tahun lalu atas perkara pembunuhan seorang pengusaha di Karimun bernama Cikok.
Selain surat putusan itu, pihak pengugat juga melampirkan dokumen lainnya dengan total 10 item bukti meliputi KTP penggugat dalam ini Robianto, surat ahli waris, kuasa ahli waris, kartu keluarga, petikan putusan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No.30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK.
Kemudian, No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003, kwitansi pembayaran pengacara, legal opini, kwitansi pembayaran pengacara kepada kantor hukum Jhon Asron Purba.
“Dalam bukti surat ini yang paling kita tekankan adalah putusan perkara tersebut. Kemudian, buku legal opini. Jadi di dalam buku ini sudah dijabarkan mulai dari pada kronologis kejadian hingga putusan,” ujar kuasa hukum penggugat, Hasoloan Siburian, Kamis (17/3/2022).
Ia menyebutkan, selain bukti- bukti tersebut, pihaknya juga akan melayamhkan bukti tambahan berupa surat pada sidang lanjutan pada 24 Maret 2022 mendatang.
“Dokumen- dokumen berupa surat. Kami akan susun dahulu untuk kemudian kami munculkan didalam persidangan,” katanya.
Hasoloan mengatakan pihaknya juga telah siap menghadirkan saksi pada tahap pembuktian saksi nantinya. Total saksi sementara yang akan dihadirkan sebanyak tiga orang.
“Sementara ini untuk saksi yang kita ajukan ada tiga orang saksi. Yakni saksi fakta. Untuk berikutnya nanti kita ajukan lagi seperti saksi ahli, ahli pidana dan tata negara,” katanya.
(KS12)