Beranda Karimun Sidang Lanjutan Perkara PDAM, Mantan Bendahara Sebut Ada Aliran Dana ke Pihak...

Sidang Lanjutan Perkara PDAM, Mantan Bendahara Sebut Ada Aliran Dana ke Pihak Ketiga

78
0
Sidang Lanjutan
Sidang Lanjutan
Ilustrasi

Keprisatu.com – Sidang perkara korupsi di tubuh Perumda Tirta Karimun yang menyeret Mantan Direktur Utama berinisial Is dan Mantan Bendahara Js mengungkap fakta baru.

Berdasarkan keterangan dari Mantan Bendahara Js, terdapat aliran dana ke pihak ketiga yang ditarik dari rekening PDAM Tirta Mulia Karimun.

Js menyebutkan, pihak ketiga yang di maksud terdiri dari berbagai pihak, salah satunya untuk oknum pejabat di lingkungan DPRD Karimun. Adapun besaran nilai yang di berikan bervariasi mulai Rp100 juta hingga Rp150 juta.

“Perintah dari IS yang menarik uang di PDAM itu menggunakan cek di Bank. Itu diperuntukkan kepada pihak ketiga,” kata Kasi Pidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta.

Ia mengatakan, pernyataan dari para terdakwa itu tidak dapat memenuhi unsur pembuktian terbalik bahwa telah menyetorkan uang kepada pihak ketiga yang di maksud.

“Bisa jadi justice collaborator, istilahnya sepanjang dia bisa membuktikan emang dia kasih ke pihak-pihak ketiga itu. Ada buktinya, bisa ditindaklanjuti.

“Tapi kalau tidak ada bukti yang mengarah kepada orang itu yang bersangkutan bisa komentar juga. Mungkin secara moral dia salah, tapi secara hukum belum tentu salah karena bukti tak ada. Karena pengungkapan kasus korupsi itu dari data,” katanya.

Banyak Pengeluaran Tanpa Bukti

Tiyan mengatakan, pihaknya juga menemukan beberapa pengeluaran anggaran tanpa adanya bukti kuat, hingga kerugian negara di timbulkan mencapai Rp4,9 miliar.

“Pada dasarnya nilai yang Rp 4,9 miliar itu keduanya menyangkal. Tapi ketika ditanya tidak bisa menunjukan bukti dukungannya,” jelas Tiyan.

Di samping itu, pihak-pihak ketiga yang diungkap oleh kedua terdakwa dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa pada Selasa (6/7) lalu juga telah dimintai kesaksian dalam perkara tersebut.

“Yang disebut pihak-pihak ketiga itu juga kita jadikan saksi. Semua anggota dewan kita hadirkan, semua dewan pengawas kita hadirkan,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini sebanyak 45 orang saksi telah di lakukan pemeriksaan, termasuk yang juga di sebutkan oleh kedua terdakwa.

“Total saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 45 orang. Dari berbagai pihak, itu ada satu yang tidak hadir kemarin [UI],” katanya.

(Ks12)

Baca juga :

Nelayan Desa Pelambung Terima Bantuan PT Timah