Beranda Batam Siang Bolong Kabel Tower di Kampung Aceh Dicolong

Siang Bolong Kabel Tower di Kampung Aceh Dicolong

AKP Betty Novia Kapolsek Seibeduk
AKP Betty Novia Kapolsek Seibeduk

Batam, Keprisatu.com – Maling beraksi di siang bolong terjadi di Kampung Aceh Simpang Dam Kecamatan Seibeduk Kota Batam. Pelaku yang beraksi berdua  dengan temannya berhasil menggondol kabel feeder  di Tower Batu 7 Aksara Kampung Salak  Muka Kuning milik PT. Indosat Ooredo Hutchison..

Namun, aksi keduanya menimbulkan suara onar. Warga berdatangan dan langsung mengamankan pelaku. Satu pelaku lagi kabur.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan pelaku berinisial HL (43 Tahun) dan 1 Pelaku masih DPO. “Pelaku dua orang, satunya lagi kabur. Mereka mencuri kabel feder,” kata AKP Betty Novia, Sabtu (28/05/2022).

Semula,  Selasa (24/5/2022)tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 03.00 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga. Sewaktu warga di rumah mendengar suara berisik dari Tower.

Setelah itu saksi langsung naik ketingkat rumahnya untuk melihat apa yang sedang terjadi ternyata ada orang yang sedang memanjat tiang tower yang sedang mencuri kabel tower, kemudian saksi 1 langsung teriak maling bahwa ada yang sedang mencuri kabel tower.

Kemudian warga sekitar keluar dan langsung membantu menangkap terlapor yang sedang mencuri kabel Tower tersebut.

Setelah dicek ternyata ada kabel yang hilang berupa 10 M kabel Feeder, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.40.000.000,- Dan pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk Untuk di tindak lanjuti.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju ke TKP.

Pada saat sampai di TKP Unit Opsnal melihat penjaga Tower bersama masyarakat sekitar ada mengamankan 1 laki-laki diduga sebagai pelaku pencurian.

Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap orang tersebut,dan dilakukan interogasi terhadap orang tersebut ianya mengakui telah melakukan pencurian kabel tower bersama temannya insial JS masih (DPO).

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengembangn lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar dan memotong kabel yang ada di Tower tersebut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Gulung Kabel Feeder Tower sepanjang 10 Meter dan 1 Buah Tang Potong gagang Warna Merah.

Saat konferensi pers , Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana, SH, MH Bertempat di Mapolsek Sei Beduk.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. (KS15)

Editor : Tedjo