Beranda Nasional Semua TPS Pakai Sirekap di Pilkada Serentak 2020

Semua TPS Pakai Sirekap di Pilkada Serentak 2020

52
0
Evi Novida Ginting
Evi Novida Ginting

Keprisatu.com – Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tetap akan dipergunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada proses rekapitulasi hasil perolehan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Sirekap dapat digunakan sebagai alat bantu dan publikasi. Namun hasil resmi pemilihan disepakati tetap manual seperti pemilu dan pemilihan sebelumnya.

Selain dibangun di tempat yang mudah terjangkau, termasuk bagi penyandang disabilitas, TPS dibangun juga diutamakan lokasi yang terdapat jaringan internet untuk mendukung kelancaran penggunaan Sirekap secara online. Apabila tidak ada jaringan, Sirekap juga bisa offline, sehingga KPPS dapat mengirimkan ke server Sirekap dengan bergeser ke lokasi titik signal yang terdekat dengan TPS.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual Kesiapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Serentak 2020, Kamis (19/11/2020).

”Semua harus segera memetakan daerah-daerah yang tidak ada jaringan dan mencari titik-titik terdekat yang ada signal internet untuk mengirimkan ke server Sirekap. Ini penting, karena PPK dapat melaksanakan proses rekapitulasi, setelah semua formulir C Hasil KWK terkirim,” tutur Evi kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota peserta rakor.

Evi menambahkan, seluruh dokumen hasil pemungutan suara akan tertuang dalam satu formulir model C Hasil KWK yang menjadi sertifikat hasil dan rincian pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Proses perbaikan formulir pada bagian perolehan suara yang difoto untuk Sirekap ini juga harus cermat, terutama saat menghapus dengan alat penghapus cair, agar tidak ada kesalahan pembacaan pada Sirekap. Terkait salinan, formulir tersebut juga disalin menjadi formulir C Hasil Salinan KWK berita acara dan sertifikat yang terdiri dari pencatatan administrasi dan data suara sah dan tidak sah.

”Mengingat bisnis proses Situng sebagai alat bantu dan publikasi telah menjadi bisnis proses pada Sirekap, maka aplikasi Situng tidak dipergunakan lagi. Sirekap ini juga telah terintegrasi dengan info pilkada pada laman kpu.go.id, sehingga publikasinya juga secara langsung dapat diakses pada laman tersebut,” ujar Evi yang membidangi Divisi Teknis di KPU RI.

Evi juga menjelaskan, terkait ketentuan semua perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dan perlengkapan lainnya masuk ke dalam kotak suara, ada satu formulir yaitu Formulir C Daftar Hadir Pemilih KWK berada di luar kotak suara. Terkait pelayanan pemilih yang positif Covid-19, dapat dilayani pada pukul 12.00–13.00 WIB oleh KPPS dengan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Satuan Tugas Covid-19 setempat. (ks04)

editor: arham