Beranda Kriminal Sempat Berganti Identitas, Buronan Kasus Penipuan SKM Berhasil Diamankan

Sempat Berganti Identitas, Buronan Kasus Penipuan SKM Berhasil Diamankan

187
0
Triono Bin Rusdi saat diamankan Tim Tabur di tempat persembunyiannya. Foto : Tanhkaoan layar dokumentasi TIm Tabur
Triono Bin Rusdi saat diamankan Tim Tabur di tempat persembunyiannya. Foto : Tangkapan layar video Tim Tabur

Keprisatu.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM), Triono Bin Rusdi, di Tegal Sari Nomor 9, RT 13 RW 03, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (5/10). Sebelumnya, Triono sempat berganti nama dan identitas menjadi Eko Waluyo Bin Entang Yunus.

Penangkapan terhadap Triono dilakukan setelah tim melakukan pemetaan keberadaannya selama lebih kurang 6 hari. Dari informasi yang diperoleh, ia menetap di lokasi tempat penangkapan dan sudah berganti nama. Tak hanya mengganti nama, ia juga mengganti tempat kelahiran, di mana lahir di Sukabumi menjadi lahir di Purwokerto.

Tim mulai bergerak menuju lokasi persembunyian Triono pada Minggu (4/10) lalu sekitar pukul 22.00 wib. Setelah sempat dilakukan pemantauan dan pengintaian serta memastikan keberadaan Triono, sekitar pukul 07.45 pagi, Tim Tabur mendatangi rumah tersebut dan mendapati Triono sebagai penghuni rumah. Saat hendak mengeksekusi Triono, sempat terjadi perdebatan di mana Triono sempat mengelak dan tidak mengakui identitas aslinya.

“Tim menunjukkan bukti-bukti penanganan perkara termasuk foto yang ada di Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya, terpidana mengakui bahwa yang bersangkutan adalah Triono. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk dilakukan eksekusi badan dan menjalani hukuman di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Purwokerto,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Senin sore.

Hari menjelaskan, Triono terlibat dalam kasus penipuan SKM yang dilakukan bersama dengan terpidana lainnya yakni Eliza Kartika Sari Nur Faizah yang dituntut secara terpisah. Dalam kasus ini, Triono yang saat itu menjabat sebagai direktur utama PT. Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) bersama sama dengan Eliza selaku komisaris PT. BMOK menarik dana dari masyarakat dengan program Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) dan menjanjikan akan memberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung. Setiap orang yang bergabung sebagai mitra diharuskan menyetor uang sebesar Rp7,5 juta per titik. Selain itu, setiap mitra diharuskan mencari mitra di bawahnya (downline) sebanyak 3 ke kanan dan 3 ke kiri.

“Setelah mitra ini mencapai qualified 6 downline, akandikasih reward sebesar Rp12 juta yang akan dibayar 2 bulan setelah qualified itu. Selain itu, saat bulan ketiga, mitra ini dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp3,5 juta setiap bulannya selama 36 bulan ke depan. Reward itu bisa digunakan untuk mengangsur mobil. Dan juga, bagi mitra yang ingin langsung capai titik qualified, bisa langsung nyetor uang Rp52 juta. Tetapi teryata setelah beberapa orang menduduki posisi qualified, apa yang dijanjikan oleh kedua terpidana dalam progran SKM tersebut tidak dipenuhi dan uang para mitra SKM digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terpidana,” kata Hari lagi.

Perbuatan kedua terpidana telah mengakibatkan 10 orang mitra mengalami kerugian sebesar Rp375.400.000. Dalam proses hukumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Nomor : 58/Pid.B/2009/PN.Pwt. tanggal 26 Agustus 2009, Triono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, melanggar pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara. Atas putusan PN Purwokerto tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding, dan berdasar putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 620/Pid/2009/PT.Smg tanggal 08 Februari 2010, Triono diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara 2 tahun.

Terpidana yang merasa keberatan atas putusan banding tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasar putusan MA Nomor : 907K/Pid/2010 tanggal 24 November 2010, ia diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara 2 tahun.

“Sejak penyerahan tahap II, Kejari Puwokerto melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, namun pada saat pemeriksaan pengadilan negeri, para terdakwa dialihkan penahannnya menjadi tahanan kota oleh majelis hakim, sehingga pada saat putusan Mahkamah Agung tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat dilaksanakan karena keberadaan terpidana tidak diketemukan lagi alias kabur,” ucap Hari.

Sejak itulah, terpidana Triono dan rekannya, Eliza masuk dalam daftar DPO. Dan sebelum berhasil mengamankan Triono, Tim Tabur sudah lebih dulu berhasil mengamakan Eliza yang sudah buron selama lebih kurang 10 tahun. Eliza diamankan di kawasan Secang Magelang, sekitar seminggu lalu.

“Program Tabur 32.1 ini digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk daftar DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia. Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Hari.(ks09)