Beranda Head Line Status BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Warga Kurang Mampu Keluhkan Akses Berobat

Status BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Warga Kurang Mampu Keluhkan Akses Berobat

Status BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Warga Kurang Mampu Keluhkan Akses Berobat
Keprisatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama ini menjadi andalan utama masyarakat kurang mampu untuk memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.

Program ini dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial agar warga tetap bisa mengakses fasilitas medis secara layak meski memiliki keterbatasan ekonomi. Melalui skema PBI, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan gratis karena seluruh iuran ditanggung pemerintah.

Kehadiran program ini dinilai sangat membantu, terutama bagi keluarga rentan yang bergantung pada jaminan kesehatan negara untuk kebutuhan pengobatan rutin maupun darurat.

Namun belakangan, muncul keluhan dari sejumlah peserta yang mendapati status BPJS Kesehatan PBI mereka tiba-tiba berubah menjadi nonaktif. Kondisi ini kerap diketahui justru saat kartu hendak digunakan untuk berobat, sehingga menimbulkan kepanikan dan kesulitan bagi pasien.

Peserta berharap ada penjelasan terbuka serta mekanisme perbaikan data yang lebih cepat agar perlindungan kesehatan tetap terjamin. Mereka menilai konsistensi status kepesertaan sangat penting, mengingat BPJS PBI menjadi satu-satunya akses layanan kesehatan bagi banyak keluarga kurang mampu.

Situasi ini tentu memicu kebingungan dan kekhawatiran, terutama ketika layanan kesehatan sangat dibutuhkan dalam kondisi mendesak.

Fenomena penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik. Banyak peserta mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab penonaktifan dan solusi PBI dinonaktifkan pada BPJS Kesehatan agar hak layanan tetap bisa diakses.

Agar tidak panik dan salah langkah, masyarakat perlu memahami alasan di balik penonaktifan status PBI serta prosedur resmi untuk mengaktifkannya kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyebab BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI umumnya tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa dasar. Kebijakan ini merupakan hasil dari pembaruan dan penyesuaian data yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Penyesuaian ini bertujuan memastikan data peserta PBI benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menjelaskan penonaktifan tersebut disertai penggantian peserta baru sehingga jumlah total peserta PBI tetap sama.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Rizky Anugerah, dikutip dari Antara.

Berikut ini sejumlah faktor yang dapat menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI menjadi nonaktif:

  • Peserta tidak lagi tercatat dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) karena dinilai sudah mampu membayar iuran secara mandiri.
  • Keberadaan peserta tidak dapat diverifikasi atau tidak ditemukan saat proses pendataan ulang.
  • Status peserta berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga iuran dialihkan dan ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja.
  • Peserta secara sukarela mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri (PBPU) di kelas 1 atau kelas 2.
  • Peserta PBI meninggal dunia.
  • Peserta terdeteksi memiliki lebih dari satu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dampak Penonaktifan dan Hak Layanan Peserta

Saat status BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, kepesertaan memang tidak dapat digunakan untuk layanan kesehatan secara normal. Meski demikian, hak peserta tidak sepenuhnya hilang.

BPJS Kesehatan menegaskan peserta dengan status nonaktif tetap berhak memperoleh layanan medis dalam kondisi gawat darurat. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku apabila pasien berada dalam kondisi darurat atau mengancam keselamatan jiwa.

Solusi PBI Dinonaktifkan pada BPJS Kesehatan

Meskipun status kepesertaan dinonaktifkan, solusi PBI dinonaktifkan pada BPJS Kesehatan tetap tersedia. Peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status PBI selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

1. Melapor ke dinas sosial setempat

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi dinas sosial sesuai domisili. Peserta perlu membawa dokumen pendukung berikut ini:

  • Kartu peserta JKN.
  • Kartu tanda penduduk (KTP).
  • Kartu keluarga (KK).
  • Surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.

Petugas dinas sosial akan melakukan pemeriksaan awal dan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk proses validasi ulang.

2. Verifikasi oleh Kementerian Sosial

Setelah diusulkan, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan verifikasi lapangan dan penilaian kelayakan. Apabila peserta masih tergolong masyarakat tidak mampu atau memiliki kondisi medis mendesak, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat diaktifkan kembali.

3. Hubungi layanan resmi BPJS Kesehatan

Peserta juga dapat mengecek status kepesertaan dan memperoleh panduan lanjutan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Pelayanan administrasi BPJS Kesehatan via WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165.
  • BPJS Care Center 165.
  • Aplikasi Mobile JKN.
  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Melalui layanan ini, peserta bisa memantau status kepesertaan serta memperoleh bantuan teknis jika diperlukan.

Syarat Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS PBI

Tidak semua peserta yang dinonaktifkan dapat langsung diaktifkan kembali. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada periode tertentu, seperti Januari 2026.
  • Memenuhi kriteria masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
  • Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa.
  • Peserta yang memenuhi kriteria ini dapat diusulkan kembali oleh dinas sosial untuk kemudian diverifikasi oleh Kemensos hingga status kepesertaan dipulihkan oleh BPJS Kesehatan.

Batas Waktu dan Ketentuan Reaktivasi

Kesempatan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI memiliki batas waktu. Berdasarkan ketentuan Permensos yang berlaku, peserta memiliki waktu maksimal enam bulan sejak status dinonaktifkan untuk mengurus pengaktifan kembali.

Apabila dalam jangka waktu enam bulan kepesertaan tidak diurus, peserta disarankan kembali mendaftar melalui mekanisme DTSEN di dinas sosial agar dapat masuk kembali dalam basis data PBI.

Tip agar Proses Reaktivasi Berjalan Lancar

Agar solusi PBI dinonaktifkan pada BPJS Kesehatan dapat berjalan tanpa kendala, peserta disarankan untuk:

  • Membawa dokumen lengkap dan asli saat melapor ke dinas sosial.
  • Memastikan data identitas pada KTP dan KK sesuai dengan data di DTSEN.
  • Menyimpan nomor kontak layanan resmi BPJS Kesehatan untuk pemantauan status.
  • Menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk memantau kepesertaan dan informasi terbaru.

Dengan memahami penyebab BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif, masyarakat diharapkan tidak lagi panik saat menghadapi kondisi tersebut. Penonaktifan kepesertaan bukan terjadi tanpa alasan, melainkan bagian dari pembaruan dan verifikasi data agar bantuan tepat sasaran. (*)

Sumber beritasatu