Beranda Kepri Sekdaprov Kepri Bantah Temuan BPK Rp 12,3 M Soal Honor Timsus Gubernur

Sekdaprov Kepri Bantah Temuan BPK Rp 12,3 M Soal Honor Timsus Gubernur

39
0
Sekdaprov Kepri Bantah Temuan BPK Rp 12,3 M Soal Honor Timsus Gubernur
Para Anggota Timsus yang menerima SK yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri.
Sekdaprov Kepri Bantah Temuan BPK Rp 12,3 M Soal Honor Timsus Gubernur
Para Anggota Timsus yang menerima SK yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri.

Keprisatu.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara menyatakan membantah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan pembayaran honor tim khusus Gubernur Ansar Ahmad yang mencapai Rp12,3 miliar pada Tahun Anggaran 2022.

Menurut Adi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan BPK RI Perwakilan Kepri yang diterima Pemprov Kepri, nominal anggaran yang menjadi temuan masih di bawah Rp100 juta.

“Kalau temuan Rp12,3 miliar, tidak mungkin. Setahu kami hanya sekitar Rp68 juta, yaitu kelebihan pembayaran honor anggota timsus ketika menjadi narasumber di OPD lingkup Pemprov Kepri,” kata Sekdaprov Adi di Tanjungpinang pada Rabu (7/8/2023).

Sebelumnya sempat mencuat pemberitaan temuan BPK sebesar Rp 12,3 miliar dan Timsus Gubernur Kepri tidak disertai dengan bukti kinerja. Pemprov Kepri juga diminta oleh BPK untuk meninjau kembali keberadaan timsus sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

Adi menyatakan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK tersebut, timsus Gubernur Ansar Ahmad yang beranggotakan 16 orang, sudah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran honor sebesar Rp68 juta itu ke kas daerah. “Masing-masing mengembalikan sekitar Rp8 juta sampai Rp12 juta per orang,” imbuhnya.

Mantan Sekda Kabupaten Bintan itu juga menegaskan bahwa pengangkatan timsus Gubernur Kepri sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mereka diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang memiliki wewenang dalam hal keuangan dan kepegawaian.

Di dalam SK tersebut, timsus gubernur menerima fasilitas gaji, namun ia enggan mengungkap lebih jauh mengenai besaran gaji yang diterima tiap-tiap anggota timsus.

“Anggota timsus dilantik Gubernur Ansar pada bulan Juli 2022. Lebih tepatnya, sebagai Tim Percepatan Pembangunan Pemprov Kepri,” ucap Adi.

Ia mengutarakan anggota timsus berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mantan pejabat, politisi hingga akademisi. Mereka bertugas membantu Gubernur Ansar Ahmad mengawasi serta mengontrol kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik di seluruh OPD/Dinas Pemprov Kepri.

“Timsus jadi mata dan telinga Gubernur Kepri guna menggesa pembangunan daerah,” ucap Adi. (KS04)