Beranda Bintan Satu Kepala Puskesmas Tersangka, Belasan Kapus Kembalikan Dana Covid-19

Satu Kepala Puskesmas Tersangka, Belasan Kapus Kembalikan Dana Covid-19

61
0
I Wayan Riana, Kepala Kejari Bintan

Keprisatu.com – Para pejabat yang memimpin Puskesmas di Kabupaten Bintan, akhirnya  mengembalikan dana anggaran Covid -19 ke Kejari Bintan.

Dana anggaran Covid -19 tersebut berjumlah Rp 504.000.000 (lima ratus empat juta rupiah) yang dikembalikan, Kamis 30 Desember 2021. Karuan saja hal itu mengejutkan masyarakat Kabupaten Bintan khususnya.

Mereka baru mengetahui  ada 14 Puskesmas ditambah Kepala Puskesmas Sei Lekop beserta nakesnya Rp 126.000.000 ( seratus dua puluh enam juta rupaiah ). Sehingga  total keseluruhan Rp 630.000.000. ( enam ratus tiga puluh juta rupiah ) yang berasal dari 14 Kepala Puskesmas di  Kabupaten Bintan.

Para Kapus mengembalikan dana pasca ditetapkannya Kepala Puskesmas Sei Lekop dr. Zallendra Permana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dan insentif Covid -19 tenaga kesehatan ( Nakes ).

Kuat dugaan para Kapus ketakutan sehingga mengembalikan dana anggaran Covid -19 sebelum diinvestigasi oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya.

Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan Kepala Puskesmas Sungai Lekop berinisial ZP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana insentif nakes penanganan COVID-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Rianan mengatakan tersangka diduga merekayasa dana insentif nakes Rp 400 juta. Di mana total anggaran yang cair di Kemenkes saat itu senilai Rp 836 jutaan.

“Dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan. Di mana modus yang dilakukan menambah hari kerja nakes,” terang I Wayan kepada wartawan.

Kasus dugaan penyelewengan dana covid-19 mencuat di tengah  masyarakat membutuhkan bantuan saat pandemi. Apalagi penyelewengan dana itu menimpa para nakes  yang menjadi garda terdepan dengan mengorbankan nyawa menghadapi Covid -19.

Apresiasi pihak Kejaksaan dalam pengungkapan dan penindakan kasus dugaan penyelewengan dana Insintif tenaga kesehatan tentunya saat ini sudah ada tersangkanya oleh Kejari Bintan.

Berbagai pihak mempertanyakan  apakah  Kapus yang telah mengembalikan dana anggaran Covid -19, bakalan  tidak terjerat kasus hukum. Warga juga mempertanyakan apakah dengan mengembalikan dana anggaran Covid -19 beserta berkas – berkas, para Kapus tidak terjerat hukum pidana.

Kepala Kejari Bintan,  I Wayan Riana menerangkan,  posisi pengembalian dari 14 kepala puskesmas pada saat belum dilakukan tindakan penyelidikan. “Sehingga bisa dikatakan pengembalian dilakukan secara sukarela,” ujar I Wayan Riana Kejari Bintan. Untuk tindakan hukum kita meminta petunjuk Kejati,” ungkap I Wayan. ( Ks05).