Beranda Bintan Satresnarkoba Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

41
0

Keprisatu.com – Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di sebuah rumah Jalan Usman Harun Kota Tanjungpinang, Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 00.30 Wib.

Bermula pada hari Pada hari Jumat, 18 Juni 2021 sekira pukul 00.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu berada di sebuah rumah Jalan Usman Harun Kota Tanjungpinang.

Sekira jam 00.30 WIB anggota Satres Narkoba mengamankan seorang laki-laki yang mengakui bernama (Z) dan bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.

Tas  berisikan 1 (satu) buah tas kecil warna merah berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkusan plastik warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) buah mancis gas warna biru dan 1 (satu) unit Hp merk poco warna hitam.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH mengatakan bahwa Sdr. Lk. (Z) mengakui barang-barang tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang telah diamankan berupa 2 (dua) paket diduga sabu, berat total 5,51 gram, 1 (satu) unit Hp, 1 (satu) buah kotak warna merah, 1 (satu) buah tas merah, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan gunting, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah mancis gas warna biru, 1 (satu) buah bungkusan plastik warna kuning, dan 1 (satu) bundel plastik bening,” tambah Kasatres Narkoba.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba.( Ks05 ).

Editor : Tedjo