Beranda Batam Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Pelaku Curat

Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Pelaku Curat

Keprisatu.com – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kawasan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Kedua pelaku berinisial AH (34) yang berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor dan pelaku Z (33) berperan sebagai pengambil barang dan melukai korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.

Selain kedua pelaku, Satreskrim Polresta Barelang juga menangkap DF (34) yang berperan sebagai penerima barang hasil curian.

Para pelaku mengambil HP milik korban PMB saat korban sedang tertidur di dalam Pos Proyek, namun aksi para pelaku tersebut dipergoki oleh teman korban AN sehingga pelaku Z mengeluarkan sebilah pisau dapur dan mengayunkan pisau tersebut ke arah korban.

“Akibatnya korban an AN mengalami luka tusuk di bagian dagu serta mendapatkan jahitan terhadap lukanya dan para pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone merk Xiaomi Note 5 warna Rose Gold,  1 unit kotak Handphone Merk Xiaomi Note 5, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ks15)