Beranda Bintan Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal

Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal

Belum Terungkap! 5 Kasus Kriminal di Indonesia Paling Sadis
Ilustrasi
Bintan, Keprisatu.com – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M. membenarkan melalui Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki, bahwa personil Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang melakukan penambangan pasir ilegal, Sabtu (11/03/23)
“Kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori,” jelasnya.
“Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan pasir illegal (tanpa izin) di daerah Teluk Bakau,” lanjutnya.
“Lalu tim melakukan penyelidikan, dilokasi, dan menemukan satu unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa,” rincinya.
“Dan pada saat ditangkap, kedua pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami,” lanjutnya.
Dikatakannya, tersangka melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023 ini, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara (Menambang minerba secara illegal ) dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah, “katanya.
Kapolres Bintan mengimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana.
“Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang yang mengeluarkan perizinannya,” pungkasnya. (*)
KS10