
Batam, Keprisatu.com – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian Satlantas Polresta Barelang. Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus bersama Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo memaparkan hasil penindakan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (21/9). Dalam periode 1 Agustus hingga 19 September 2026, polisi telah menindak 267 kendaraan yang terlibat pelanggaran terkait knalpot tidak standar maupun balap liar.
Fadli Agus mengatakan, penindakan dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta produktif. Menurutnya, aksi balap liar masih ditemukan di sejumlah wilayah Batam sehingga menjadi perhatian khusus Satlantas Polresta Barelang. “Balap liar ini masih terus ada di wilayah Batam. Sampai saat ini tetap menjadi perhatian khusus Satlantas Polresta Barelang untuk terus melakukan penindakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong bukan sekadar persoalan suara bising. Perilaku berkendara ugal-ugalan, termasuk balap liar di jalan raya, juga berpotensi membahayakan pengendara lain dan memicu kecelakaan. Karena itu, penindakan dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Selama hampir dua bulan, sebanyak 267 kendaraan diamankan dalam penindakan tersebut. Polisi menyasar pengendara yang terlibat balap liar serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, hingga kawasan Jalan Hak Tua.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menegaskan, kendaraan yang terjaring tidak otomatis disita secara permanen. Pelanggar tetap harus menjalani proses penindakan dan memenuhi ketentuan sebelum kendaraan dapat diambil kembali. “Kalau membayar denda tilang, harus mengganti knalpot dengan knalpot standar terlebih dahulu baru kendaraannya bisa diambil,” jelasnya.
Yang menjadi sorotan, pelanggaran tersebut didominasi kalangan remaja, termasuk pelajar SMP dan SMA. Polisi menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak harus dibarengi pemahaman mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Penindakan juga akan diperkuat dengan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat serta lingkungan sekolah.
Afiditya mengimbau orangtua ikut mengawasi kendaraan yang digunakan anak-anak mereka dan memastikan kondisinya tetap sesuai standar teknis.
Satlantas Polresta Barelang juga akan memperluas penindakan ke lokasi lain yang rawan balap liar dan penggunaan knalpot brong. Polisi berharap penegakan hukum yang dibarengi edukasi dapat menekan pelanggaran sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan dan ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. (tjl)



