Beranda Batam Kurun Waktu 10 Hari, 65 Korban PMI Illegal di Kepri Gagal Berangkat

Kurun Waktu 10 Hari, 65 Korban PMI Illegal di Kepri Gagal Berangkat

25
0
Penyidik melakukan introgasi
Penyidik melakukan introgasi

Batam, Keprisatu.com – Sebanyak 65 orang korban calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal gagal berangkat ke negeri seberang.

Ke 65 calon TKI itu rencananya  akan diberangkatkan keluar negeri dengan tujuan negara yaitu Malaysia, Singapura dan Kamboja. Namun upaya itu   berhasil digagalkan petugas.

Gagalnya pemberangkatan mereka dilakukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satas TPPO) Polda Kepri yang dalam kurin waktu 5 sampai dengan 15 Juni berhasil mengungkap 14 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, menjelaskan bahwa Polda Kepri berhasil menyelamatkan 65 korban yang terdiri dari 45 orang laki-laki dan 20 orang perempuan yang berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam.

“Para pelaku merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi,” ucap Kombes Pol. Adip Rojikan, Kamis (15/6/2023).

Dia menjelaskan, untuk jalur resmi korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.

“Dokumen lengkap yaitu surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja,” imbuhnya.

Kemudian, untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Kota Batam, lalu menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan CPMI melalui pelabuhan tikus

Terakhir, Polda Kepri sudah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (KS03)

Editor: Teguh Joko Lismanto